Lihat ke Halaman Asli

Anggraini Putri Nurrohmah

Mahasiswa Aktif UIN Raden Mas Said Surakarta

Review Perkuliahan HUKUM DAN MASYARAKAT

Diperbarui: 10 Juni 2025   09:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Anggraini Puti Nurrohmah 

NIM: 232111141

Kelas: HES 4D

Mata Kuliah : Hukum dan Masyarakat 

PERTEMUAN 1: PENGERTIAN HUKUM DAN MASYARAKAT, SOSIOLOGI HUKUM.

  • Pengertian Hukum dan Masyarakat 

Hukum merupakan segala aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi. Dan masyarakat adalah kumpulan individu atau society yang menjadi wadah diberlakukannya suatu hukum.

  • Hubungan Hukum dan Masyarakat

Hubungan antara keduanya sangat erat dan timbal balik dimana hukum yang ada berfungsi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, ketertiban, memastikan hak-hak dasar setiap individu terlindungi dan hukum mencegah penyalahgunaan kekuasaan, diskriminasi, dan pelanggaran hak-hak individu.

  • Fungsi Hukum dan Masyarakat 

Adalah untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan konflik yang terjadi. Menurut Friedman, fungsi hukum dan masyarakat adalah sebagai social control, alat penyelesaian sengketa dan rekayasa sosial.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline