Lihat ke Halaman Asli

Isu Bahaya BPA pada Galon Isi Ulang Semakin Kuat, Ketua Umum Aspadin Angkat Bicara

Diperbarui: 24 September 2022   21:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendistribusian galon ke berbagai daerah di Indonesia (sumber: kompas.com)

Baru-baru ini terdengar isu tentang bahaya penggunaan galon isi ulang yang dinilai dapat mengancam kesehatan bagi seseorang yang meminum air dari galon isi ulang tersebut.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan bahwa galon isi ulang mengandung Bisphenol A (BPA) yang berbahaya bagi kesehatan pengonsumsi.

Bisphenol A adalah sebuah zat kimia yang dalam pembuatan plastik polikarbonat dan resin epoxy. Kandungan Bisphenol A ini tentu sangat berbahaya jika masuk kedalam tumbuh manusia, karena dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan, seperti diabetes, kanker, dan gangguan sistem kardiovaskular.

BPOM melaporkan adanya kandungan BPA yang melebihi batas dalam galon isi ulang dibeberapa daerah, antara lain, Aceh, Medan, Jakarta, Bandung, dan Manado.

Lebih lanjut BPOM mengatakan bahwa kandungan maksimal BPA dalam kemasan galon yaitu 0,6 ppm per liter atau 600 mg per liter. Jika lebih dari itu, maka bisa dikatakan galon tersebut tidak layak untuk digunakan.

BPOM berbendapat jika proses pasca produksi yang menyebabkan terjadinya peningkatan kandungan zat kimia BPA pada galon. Distribusi yang kurang baik, paparan sinar matahari, terbanting-banting, serta penyimpanan yang kurang steril dianggap menjadi penyebab kandungan BPA meningkat.

Penelitian menemukan bahwa zat kimia BPA dapat masuk dengan mudah dalam air melalui pori-pori kemasan galon yang tidak dirawat dengan baik dalam pengawasan yang ketat.

Tanggapan Ketua Aspadin
Melihat dampak serius yang begitu serius. Pemerintah pun berupaya untuk mengadakan sosialisasi tentang pentingnya memilih kemasan air mineral yang lebih steril.

Selain itu, pemerintah meminta Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) untuk bersedia melakukan pelabelan, namun pihak Aspadin menolak permintaan tersebut, karena dinilai dapat mempengaruhi perusahaan.

"Kami sepakat, bahwa kehidupan kami terancam dengan draf aturan (pelabelan) ini," kata Rachmat Hidayat selaku Ketua Umum Aspadin dalam keterangan yang sama, dikutip dari liputan6.com, Sabtu (24/09/22).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline