Lihat ke Halaman Asli

Andre Vincent Wenas

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Kapitalisme Negara lewat BUMN, Mesti Profesional!

Diperbarui: 21 Maret 2020   00:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. pribadi

Manakala perekonomian masih digerakan oleh perusahaan swasta yang berciri kapitalisme semu (ersatz-capitalism) atau crony-capitalism, sementara koperasi masih kembang kempis, maka state-capitalism-lah yang diharapkan bisa menstimulasi.

Bentuk paling jelas dari state-capitalism adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ini sangat lazim dipraktekan oleh negara Tiongkok. Dan mereka sangat berhasil.

Badan usaha milik swasta di Indonesia masih perlu berjuang untuk lepas dari status kapitalisme-semu seperti yang diidentifikasi oleh Prof. Yoshihara Kunio dulu. Kental dengan sebutan kapitalisme-kroni atau kapitalisme-APBN. Ersatz-Capitalism atau Kapitalisme-semu kata Kunio.

Sementara soko-guru perekonomian yang digadang oleh Mohammad Hatta, berbentuk koperasi, masih belum kunjung populer dipraktekkan secara luas. Banyaknya UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) lah yang ditengarai menjadi bumper pengaman selama ini.

BUMN sebagai bentuk usaha yang diinisiasi negara masih jadi andalan. Paling tidak untuk sekarang ini, walau diharapkan swasta (besar maupun UKM) dan koperasi bisa segera melengkapi menjadi trio soko-guru perekonomian.

Pengelolaan BUMN mesti semakin profesional. Inti soalnya adalah para pemimpin bisnis di badan usaha itu sendiri. Bagaimana Kementerian BUMN sebagai pembina bisa mendapatkan dan menempatkan orang-orang yang tepat sebagai jenderal-jenderal lapangan yang mumpuni?

Pasang surut dalam jumlah BUMN mewarnai perjalanan sejarahnya. Tahu 2004 ada 159 perusahaan, terdiri dari 14 Perjan, 13 Perum, 120 Persero, dan 12 Persero yang sudah go-public (Tbk).

Sejak 2005, 14 Perjan dibubarkan dan Persero dikurangi 5. Jumlah BUMN naik turun di kisaran 140, lalu menjadi 139 pada 2013, turun menjadi 119 pada 2014, dan pada 2017 tinggal 115. 

Kemudian melalui Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK263/MBU/10/2019 ada pembagian pembinaan BUMN yang dijalankan oleh masing-masing Wamen, yaitu Wamen BUMN I membina sektor farmasi, jasa survei, energi, pertambangan, industri strategis, dan media.

Lalu Wamen BUMN II membina sektor industri agro, kawasan, logistik, pariwisata, jasa keuangan, konstruksi, jasa konsultan, sarana dan prasarana perhubungan.

Dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum ( perum).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline