Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kapitalisme Negara lewat BUMN, Mesti Profesional!

20 Maret 2020   23:57 Diperbarui: 21 Maret 2020   00:04 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Badan usaha perseroan (persero) bentuknya PT (perseroan terbatas). Modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara. Tujuan utamanya mengejar profit lewat penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.

Contohnya adalah PT Pertamina, PT Kimia Farma, PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI, PT Garuda Indonesia, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Jamsostek, PT Tambang Timhah.

Sedangkan, Badan usaha umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Maksud dan tujuan Badan Usaha Umum (Perum) adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

Contohnya adalah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, Perum Balai Pustaka, Perum Antara, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Perumnas, dan lainnya.

Kementerian BUMN yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) untuk melaksanakan pembinaan terhadap Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara di Indonesia sebenarnya telah ada sejak tahun 1973. Awalnya, hanya sebagai bagian dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan RI.

Unit BUMN di Depkeu ini kemudian mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan. Mulai dari unit setingkat Eselon II, naik menjadi setingkat Direktorat/Eselon I, digabung dengan Kementerian Penanaman Modal hingga akhirnya berdiri sendiri sebagai Kementerian.

Artinya fungsi Kementerian BUMN ini dianggap semakin krusial, semakin penting.

Pasal 2 UU No. 19 tahun 2003 menjelaskan, BUMN memiliki maksud dan tujuan yaitu :

Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;

Mengejar keuntungan; Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;

Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun