Badan usaha perseroan (persero) bentuknya PT (perseroan terbatas). Modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara. Tujuan utamanya mengejar profit lewat penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
Contohnya adalah PT Pertamina, PT Kimia Farma, PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI, PT Garuda Indonesia, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Jamsostek, PT Tambang Timhah.
Sedangkan, Badan usaha umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Maksud dan tujuan Badan Usaha Umum (Perum) adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Contohnya adalah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, Perum Balai Pustaka, Perum Antara, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Perumnas, dan lainnya.
Kementerian BUMN yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) untuk melaksanakan pembinaan terhadap Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara di Indonesia sebenarnya telah ada sejak tahun 1973. Awalnya, hanya sebagai bagian dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan RI.
Unit BUMN di Depkeu ini kemudian mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan. Mulai dari unit setingkat Eselon II, naik menjadi setingkat Direktorat/Eselon I, digabung dengan Kementerian Penanaman Modal hingga akhirnya berdiri sendiri sebagai Kementerian.
Artinya fungsi Kementerian BUMN ini dianggap semakin krusial, semakin penting.
Pasal 2 UU No. 19 tahun 2003 menjelaskan, BUMN memiliki maksud dan tujuan yaitu :
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
Mengejar keuntungan; Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.