Lihat ke Halaman Asli

Andini Fitri

Mahasiswi Pascasarjana

Repo Syariah dan Lindung Nilai Syariah : Alternatif Pembiayaan Tanpa Riba

Diperbarui: 23 Juni 2025   11:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Repo Syariah dan Lindung Nilai Syariah menawarkan solusi keuangan tanpa riba yang berlandaskan kepada prinsip-prinsip syariah. Kedua aplikasi tersebut menggunakan wa’d. Wa’d adalah janji dari seseorang atau satu pihak untuk melakukan sesuatu yang benar (atau tidak melakukan sesuatu yang  menyalahi syariah) kepada pihak lain di masa yang akan datang (web.iaiglobal). Wa’d berbeda dengan akad, akad adalah hak dan kewajiban, sedangkan wa’d belum menimbulkan hak dan kewajiban hukum akad. Penunaian suatu wa’d akan dituangkan melalui suatu akad. Seperti wa’d yang ada dalam ijarah muntahiyah bittamlik, murabahah, lindung nilai syariah (al-tahawwuth al-Islami), jual-sewa-beli (al-bai’ wa al-isti’jar) dalam penerbitan sukuk, jual-beli-janji-beli (al-bai’ ma’a al-wa’d bi al-syira’) dalam repo surat berharga syariah dan plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu (line facility).

Wa’d harus dinyatakan secara tertulis dalam kontrak perjanjian dan bersifat mengikat (mulzim). Wa’d hanya memunculkan potensi asset atau potensi liabilitas di masa mendatang, tetapi bukan asset atau liabilitas saat ini. Ketika akad telah dilakukan atas dasar wa’d sebelumnya, entitas menerapkan sesuai dengan PSAK yang relevan, seperti akad Murabahah (PSAK 402) dan akad Ijarah (PSAK 407). Dasar ketentuannya dalam fatwa DSN MUI No. 85/DSN-MUI/XII/2012 Janji (wa’d) tentang transaksi keuangan dan bisnis syariah. Peraturan Bank Indonesia nomor 18/11/PBI/2016 tentang pasar uang, nomor 17/4/PBI/2015 tentang pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/10/DKMP Tgl 29 Mei 2015 perihal pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah.

Akuntansi Wa’d (PSAK 411) dibuat atas permintaan entitas syariah ke Bank Indonesia. Hal ini untuk dapat mengakomodir transaksi repo syariah dan lindung nilai syariah atas nilai tukar. Repo Syariah merupakan transaksi jual beli surat berharga syariah dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat berharga tersebut pada waktu dan harga yang telah disepakati. Transaksi ini menggunakan akad jual beli dan janji (wa’d) yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga bebas dari unsur riba.

Bagaimana transaksi repo syariah dan lindung nilai syariah bekerja?

Pihak pertama menjual Surat Berharga Syariah (SBS) kepada pihak kedua, dengan janji (wa’d) dari pihak pertama untuk membeli kembali SBS dari pihak kedua, dan janji dari pihak kedua untuk menjual kembali SBS tersebut kepada pihak pertama di masa mendatang sesuai janji. Pada saat jual beli pertama, akad jual beli antara pihak pertama dan pihak kedua merupakan akad jual beli yang sesungguhnya (al-ba’I al-haqiqi). Pada saat jual beli kedua , harga beli kembali oleh pihak pertama atau harga jual kembali oleh pihak kedua adalah harga yang sudah disepakati pada saat janji atau harga pasar pada saat terjadinya akad jual beli kedua.

Lindung nilai tukar syariah (al Tahawwuth al islami/Islamic hedging) atas nilai tukar adalah cara atau teknik untuk mengurangi risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi nilai tukar berdasarkan prinsip Syariah. Mengacu pada mekanisme pertukaran yang adil dan transparansi dalam Islam, tanpa unsur spekulasi dan ketidakpastian yang berlebihan. Nilai tukar syariah yang digunakan harus sesuai dengan kurs pasar yang berlaku agar tidak terjadi kerugian atau keuntungan yang tidak adil (riba) bagi salah satu pihak. Harga dan syarat pembayaran ditetapkan secara jelas dan tidak mengandung unsur tambahan yang bersifat bunga. Contohnya, perubahan nilai tukar mata uang asing pada saat tranksaksi keuangan, entitas dapat melindungi nilai asetnya dari fluktuasi nilai tukar.

Secara umumnya, repo (repurchase agreement) sudah digunakan oleh bank konvensional. Repo merupakan instruksi pembiayaan jangka pendek yang melibatkan penjualan sekuritas (surat utang pemerintah atau obligasi) oleh satu pihak kepada pihak lain dengan janji untuk membeli kembali sekuritas tersebut pada tanggal dan harga yang telah disepakati di masa depan. Selisih harga jual dan harga beli kembali ini merupakan imbal hasil (bunga) yang diterima oleh pembeli sebagai kompensasi atas pinjaman dana yang diberikan. Berbeda dengan repo konvensional yang menggunakan bunga (riba) dan akad yang mengikat secara pasti. Transaksi repo syariah dilakukan melalui akad jual beli yang sebenarnya (al-bai’ al-haqiqi) atas surat berharga syariah (SBS), dengan adanya janji (wa’d) untuk membeli kembali surat berharga tersebut pada waktu dan harga yang telah disepakati di masa depan. Keunggulan repo syariah adalah bebas riba, likuiditas terjaga, transparan & adil dan mendukung stabilitas keuangan.

Kedua aplikasi tersebut merupakan solusi pembiayaan jangka pendek. Perlu edukasi yang mendalam untuk pelaku pasar dan masyarakat mengenai repo syariah dan lindung nilai tukar syariah karena dapat berpotensi menjadi alternatif pembiayaan yang semakin popular dan berkembang di industri syariah.

(Fitriandini Magister Akuntasi Syariah – Universitas Tazkia Bogor)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline