Lihat ke Halaman Asli

Pencemaran Nama Baik yang Sering Terjadi di Sosial Media

Diperbarui: 22 Maret 2020   17:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Secara umum pencemaran nama baik (Defamation) adalah tindakan mencemarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melalui lisan atau tulisan, dimana lisan yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan dan secara tulisan yaitu pencemaran yang dilakukan dengan tulisan.

Pencemaran nama baik di media sosial belakangan ini merupakan kejadian atau kasus yang sedang maraknya diperbincangkan dan sering terjadi. Banyak orang yang terjerat oleh kasus ini akibat dari kesalahan mereka sendiri yang tidak bisa mengontrol jari-jari dan lisannya.

Bagi bangsa indonesia, pasal pencemaran nama baik dianggap sesuai dengan karakter bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan budaya timur, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah.

Berdasarkan Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE, untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, maka harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut:

  • Adanya kesengajaan
  • Tanpa hak (tanpa izin)
  • Bertujuan untuk menyerang nama baik atau kehormatan
  • Agar diketahui oleh umum.

Pencemaran nama baik kerap sering terjadi akibat media sosial. Media sosial adalah sebuah media online, pengguna dapat dengan mudah berpartisipasi, berbagi dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Menurut Chris Garrett, media sosial adalah alat, jasa, dan komunikasi yang memfasilitasi hubungan antara orang dengan satu sama lain dan memiliki kepentingan atau kepentingan yang sama.

Bertambah pesatnya teknologi pada zaman sekarang ini membawa dampak postif dan negatif dalam penggunaan media sosial. Media sosial sekarang ini tidak bisa dilepaskan dari kehidupan sehari-hari manusia. 

Dampak positif dari penggunaan media sosial yaitu dimana kita lebih dipermudah dalam akses berkomunikasi dengan orang-orang yang dekat dengan kita atau jauh dari kita dan mempermudah kita dalam mencari dan mendapatkan informasi. 

Tetapi di balik dampak positif tersebut terdapat juga dampak negatif, dimana sosial media  membuat masyarakat semakin bebas dan mudah dalam mengeluarkan pendapatnya, hal ini membuat orang yang tidak bijak dalam menggunakan media sosial sering terjerat kasus pencemaran nama baik.

Banyak masyarakat sekarang yang tidak bijak dalam menggunakan media sosial, mereka menganggap bahwa media sosial itu tempat untuk bebas mengeluarkan pendapat. 

Dimana sekarang ini sering sekali kita melihat orang-orang mengomentari dengan kata-kata kasar, memposting atau menulis status yang menyinggung dan menghujat seseorang, menuduh dengan fakta palsu

Pada saat sekarang ini bagi orang yang melakukan pencemaran nama baik akan dikenakan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik). Dalam UU ITE orang yang melalkukan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yang menyatakan:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline