Lihat ke Halaman Asli

Amirudin sip

#pasartradisionalrakyat

Duluan Mana Pasar Tradisional atau Peraturannya?

Diperbarui: 11 Oktober 2023   13:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

edit pribadi di canva

Dengan adanya bukti dokumentasi tentang pasar-pasar di masa lalu sebelum kemerdekaan Indonesia menjadi tempat penting dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat dan menjadi saksi sejarah bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia. Setelah kemerdekaan, pasar-pasar tersebut tetap berperan penting dalam pembangunan ekonomi negara baru Indonesia.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, secara penyebutan pasar tradisional di dalam peraturan pemerintah memang belum ada pada saat itu. Namun secara implisit peraturan yang relevan dengan pasar tradisional ada terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945, sebagai berikut :

1. Pasal 27 Ayat (2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini termasuk hak untuk terlibat dalam usaha perdagangan dan bisnis, yang mencakup pedagang-pedagang di pasar tradisional.

2. Pasal 33 Ayat (2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Pasal ini mengatur mengenai perekonomian nasional dan menyebutkan bahwa sektor ekonomi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Meskipun ini lebih berfokus pada sektor-sektor strategis, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mengatur dan melindungi pasar tradisional agar mereka berkontribusi pada kesejahteraan rakyat.

Keberadaan pasar tradisional lebih dulu ada sebelum kemerdekaan Indonesia, setelah kemerdekaan RI ada beberapa pasal di               UUD 1945 yang berkaitan dengan pasar tradisional. Sehingga dengan dasar hukum yang diberikan oleh UUD 1945, Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan dan melindungi pasar tradisional, serta memastikan bahwa pedagang tradisional memperoleh hak-hak mereka dalam menjalankan usaha mereka. Selain itu, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mengatur pasar-pasar tradisional agar sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan, yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai fokus utama.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline