Lihat ke Halaman Asli

Amelia Rizkip

mahasiswa yang mau belajar

jika bisa dipersulit kenapa harus dipermudah

Diperbarui: 16 Oktober 2025   14:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palembang. Sumber ilustrasi: SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com/Ryan Zulqudsie

Selama ini kalimat "jika bisa dipersulit kenapa harus di permudah" memiliki arti negative, padahal jika diubah prespektif dalam cara pandang terutama dalam Pendaftaran Tanah untuk Pembuatan Sertipikat, misalnya dulu sebelum ada pembaruan UU,PP, Perda dan sebagainya.  Pembuatan sertipikat dibuat dengan memudahkan masyarakat dalam pengurusan. tetapi efeknya kemudahan dalam pengurusan, kesederhanaan syarat yang diberikan menjadikan makin banyak timbul konflik, sengketa, hingga perkara Pertanahan. Sampai tahun 2024, tercatat  konflik Pertanahan mencapai 11.083 kasus, yang seluruhnya terkait langsung dengan persoalan penguasaan lahan.

Dengan adanya sengketa-sengketa tersebut, maka UU,PP,Perda dan sebagainya di perbarui mengikuti perkembangan jaman dan bersinergi dengan Digitalisasi.

Berdasarkan PP No 16 tahun 2021, syarat pendaftaran tanah makin kompleks, dan setiap Kantah baik tingkat Kota/Kabupaten, bahkan Provinsi memiliki Aturan Kebijakan masing-masing karena melihat dari besarnya potensi sengketa di Daerah tersebut. Bahkan Antara Kantah Kota dengan Kantah Kabupaten memiliki kebijakan syarat pendaftaran masing-masing untuk melengkapi Peraturan yang dibuat oleh Negara.

Keluhan dari masyarakat pun beragam mengenai persyaratan yang dibuat kebijakan oleh Kantor BPN Masing-masing, itu berdasarkan PP 16 Tahun 2021, melengkapi syarat seperti tanda-tangan batas tetangga, fotocopy ktp/identitas tetangga  membuat surat pernyataan tidak sengketa,membuat surat pernyataan kronologis perolehan tanah,surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan,sketsa bidang yang ditanda tangani lurah, dan Surat Kepemilikan tanah.

karena kasus yang banyak terjadi seperti penyerobotan tanah itu dengan batas tanah yang lain. Pemilik tanah seringkali tidak memiliki dokumen awal yang memadai (seperti Girik/Akta Jual Beli dibawah Tangan, Krio, dan surat lama lainnya) sehingga menyulitkan dalam proses verifikasi data yuridis. 

Pemohon /Pemilik tanah harus mengetahui batas tanahnya,memasang patok batas,menguasai tanah, memelihara dan merawat tanah tersebut . 

Patok batas merupakan tanda penting pembatas antara tanah pemilik dengan tetangga berbatasan, dengan menggunakan material yang kuat seperti: beton, besi, kayu, yang menjadi penanda batas tanah.

mengikuti prosedur, persyaratan yang diminta dari Kantah merupakan syarat mutlak untuk melakukan Pendaftaran tanah pertama kali, dan juga untuk mengurangi sengketa tanah, dan penyerobotan tanah.

oleh karena itu, BPN harus tetap berkodinasi dengan pihak dari Kecamatan, Kelurahan, RT yang terkecil dalam memenuhi persyaratan untuk pendaftaran Tanah, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pentingnya untuk membuat sertipikat, karena masyarakat awam kurang pemahaman tentang alur dan persyaratan resmi sehingga seringkali membuat pemohon bolak-balik untuk melengkapi syarat tersebut. Dan juga adanya ketakutan masyarakat atas dihembuskannya issue oleh pihak pihak mengenai Konversi Sertipikat Analog ke Sertipikat Elektronik yang bisa merugikan masyarakat. 

Bagi Masyarakat yang ingin membuat sertipikat harus bertanya dengan detail bagaimana syarat dan alur dalam proses sertipikat, bagian Informasi akan menjelaskan secara detail dan terperinci. dihimbau agar Masyarakat tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam proses tersebut.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline