Lihat ke Halaman Asli

Naufal Alfarras

TERVERIFIKASI

leiden is lijden

Intip Dukungan PLN dan Polisi pada Mobil Listrik

Diperbarui: 12 Oktober 2019   08:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Mobil Listrik (Sumber: everypixel.com)

Ragam inovasi dilakukan dalam menarik minat masyarakat agar bergeser menggunakan kendaraan non BBM alias kendaraan listrik.

Di jalanan Ibukota kini bisa ditemui mobil listrik yang lalu-lalang didominasi dari perusahaan taksi Blue Bird. Dilansir dari CNNIndonesia, perusahaan ini telah mengoperasikan 30 unit mobil listrik sejak April 2019.

Penggunaan motor listrik jauh lebih banyak, yakni 1.100 unit. Pemerintah menargetkan pada tahun 2025 akan hadir 400 ribu unit mobil listrik dan 1,5 juta unit motor listrik siap mengaspal di Indonesia.

Masyarakat dengan rata-rata pendapatan menengah ke bawah sulit rasanya dalam waktu dekat memiliki kendaraan listrik pribadi. Mobil hybrid atau kombinasi antara tenaga listrik dan BBM masih dibanderol diatas 500 juta rupiah.

Harapan agar teknologi ramah lingkungan dapat dirasakan semua kalangan tidak instan. Penyesuaian dibutuhkan secara bertahap namun memiliki progres yang signifikan.

Upaya dari Kepolisian dan PLN

Pihak kepolisian tengah mengkaji aturan ganjil genap di Jakarta dimana aturan ini kelak tidak mengingkat kendaraan listrik. Artinya kendaraan listrik dapat leluasa melaju di jalanan tanpa hambatan di jalur ganjil genap.

Perbedaan antara mobil listrik dengan mobil konvensional dimana pelat nomor kendaraan listrik akan disertai kode khusus dan adanya perbedaan warna pada pelat nomor nantinya.

Tak sampai disitu. Terhitung akhir Oktober 2019, PLN akan mengoperasikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU secara cuma-cuma alias gratis hingga pengujung tahun 2019 mendatang.

SPKLU milik PLN memang dirancang khusus bagi mobil listrik. Peresmian SPKLU perdana kemungkinan besar dilakukan pada akhir Oktober 2019. Letak SPKLU akan berada di pusat perbelanjaan dan pusat kegiatan pariwisata.

Terdapat tiga jenis pengisian di SPKLU masing-masing dibedakan berdasarkan daya pengisian. Normal charging sebesar 25 kW, fast charging sebesar 50 kW, dan ultra charging mencapai 150 kW..

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline