Lihat ke Halaman Asli

Satuan Petugas COVID-19 Telah Menetapkan Libur Idul Adha dan Membatasi Aktivitas

Diperbarui: 17 Juli 2021   22:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jakarta - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran baru untuk membatasi aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha. Surat edaran ini berlaku mulai besok, 18 juli 2021.

"Diputuskan adanya surat edaran satgas COVID-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H". Kata juru bicara Satgas COVID-19, BNPB Indonesia, Sabtu (17/7/2021)

surat edaran nomor 15 tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H berlaku mulai 18 dampai 25 juli 2021. cakupannya adalah pmbatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan pribadatan pada hari raya. Pembatasan kegiatan silaturahmi, pembatasan kegiatan tempat wisata dan sosialisasi pembatasan aktivitas pada masyarakat.

"Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan ini bukan bertujukan untuk membingungkan masyarakat, tapi semata-mata berusaha untuk tetap adaptif dengan kondisi saat ini". kata Wiku

Dasar SE Idul Adha ini pertama adalah, pengalaman libur panjang yang akan mengakibatkan peningkatan laju penularan. Kedua, tingginya laju penularan di masyarakat akibat menjamunya klaster keluarga.

"Fenomena ini menggambarkan bahwa protokol kesehatan belum diterapkan secara menyeluruh. 26% kelurahan di Indonesia masih rendah kepatuhannya dalam menjaga jarag". kata Wiku

Pertimbangan ketiga, perlu optimalisasi fungsi Satgas daerah/pemda. Keempat, ini adalah hasil rapat koordinasi terbatas tingkat mrntri, pemda unsur TNI dan polri tanggal 15 juli kemarin tentang penyekatan mobilitas menjelang Idul Adha

Sebagaimana diketahui. Jakarta adalah provinsi yang mendominasi angka kasus COVID-19 di Indonesia. Pemerintah masih terus mengatasi masalah COVID-19 di Jakarta.  Karena saat ini, kondisi Jakarta semakin mengkhawatirkan dan semua protokol kesehatan akan ditindak petugas. Penegakan protokol kesehatan ini bertujuan semata-mata untuk melindungi seluruh masyarakat. 

Karena berdasarkan data dalam 24 jam terakhir Sabtu (17/7/2021) pukul 12.00 WIB, jumlah kasus secara nasional masih bertambah sejak kasus oasien pertama terinfeksi COVID-19 diumumkan pada 2 maret 2020

Jumlah kasusu positif di konfirmasi berdasarkan pemeriksaan dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR). Maka dari itu dihimbau para masyarakat untuk tetap dirumah saja.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline