Lihat ke Halaman Asli

Akbar Sanjaya

Analis Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

Dengan APOA, Imigrasi Ajak Masyarakat untuk Berkolaborasi Lakukan Pengawasan terhadap Orang Asing di Indonesia

Diperbarui: 22 Desember 2021   14:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Pendahuluan

Pada era globalisasi seperti saat ini, lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia semakin lama semakin meningkat sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengamanan ketat agar keberadaannya di kemudian hari tidak menimbulkan masalah, hal ini tentu dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah indonesia. Orang Asing yang dimaksud disini sesuai pasal 1 angka 09 UU No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut pemerintah Indonesia melakukan penerapan kebijakan selektif (selective policy) kepada setiap orang asing di Indonesia, kebijakan ini juga menjadi landasan utama dari setiap peraturan keimigrasian bagi orang asing. Kebijakan selective policy sendiri memiliki pengertian yaitu hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Direktorat Jendral Imigrasi sebagai Instansi yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap lalu lintas Orang Asing yang masuk atau keluar serta keberadaannya di wilayah Indonesia tidak dapat bekerja sendiri namun membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari berbagai pihak mulai dari instansi baik pemerintah maupun swasta hingga masyarakat.

Implementasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di masyarakat

Sebagai upaya untuk meningkatkan peran dan parisipasi aktif masyarakat terhadap pengawasan Orang Asing di wilayah Indonesia pada tanggal 22 Mei 2015 Direktorat Jendral Imigrasi secara resmi mengimplementasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). APOA merupakan aplikasi yang diciptakan dalam rangka untuk memberikan kemudahan akses bagi pihak pengelola/manajemen hotel/penginapan, penjamin, ataupun perseorangan untuk menyampaikan laporan keberadaan orang asing kepada Kantor Imigrasi setempat.

APOA merupakan implementasi dari Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta pejabat Imigrasi. APOA dibuat untuk memberikan kemudahan bagi pemilik hotel, tempat penginapan atau perorangan yang memberikan tempat penginapan, dalam melaporkan keberadaan orang asing yang tinggal di tempatnya. Melalui APOA pemilik hotel atau penginapan

Dengan menggunakan APOA Pemilik hotel atau tempat penginapan tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pelaporan orang asing secara manual. Setiap Orang Asing yang datang ke hotel atau penginapan harus segera dilaporkan oleh pemilik hotel atau penginapan tersebut tepat di hari pertama orang asing itu menginap, hal ini bertujuan agar Direktorat Jendral Imigrasi memiliki data real time terkait keberadaan orang asing diseluruh Indonesia.

Sesuai pasal 117 UU Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam pelaksanaan pelaporan orang asing ini, jika pemilik atau pengurus tempat penginapan tidak memberikan keterangan atau data yang valid mengenai keberadaan orang asing di tempatnya maka bisa dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Tata cara melakukan pelaporan melalui APAPO 

Saat ini sistem pada APOA telah mengalami pembaharuan, sebelumnya aplikasi ini hanya dapat diakses melalui website, dengan versi yang terbaru para pemilik hotel dan penginapan dapat mengunduh aplikasi ini di smart phone melalui google playstore atau appstore dengan keyword "Pelaporan Orang Asing". Selain itu pada sistem APOA terbaru ini sudah terdapat fitur scan QR Code sehingga pemilik hotel atau penginapan bisa melakukan scan QR Code pada peneraan Izin masuk Orang Asing yang selanjutnya data orang asing tersebut bisa langsung masuk pada Aplikasi versi terbaru ini. Dengan menggunakan fitur scan QR Code, data identitas, Visa, tanggal masuk ke Indonesia dan visa dari Orang Asing itu dapat terekam di aplikasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline