Bicara soal pajak, pernahkah kamu bertanya-tanya kemana perginya sebagian uang dari gajimu setiap bulan? Atau mengapa setiap transaksi bisnis selalu berhubungan dengan pajak?
Dunia perpajakan memang sering terdengar rumit dan penuh istilah teknis, tapi sebenarnya, memahami pajak bisa membuka wawasan luas tentang bagaimana sistem negara berjalan dan bagaimana kita sebagai warga negara turut berperan di dalamnya.
Apa Itu Pajak dan Mengapa Pajak Penting?
Secara sederhana, pajak adalah kontribusi wajib dari masyarakat kepada negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik. Pajak bukanlah bentuk sumbangan sukarela, melainkan kewajiban yang diatur oleh undang-undang.
Dana yang terkumpul dari pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan, hingga subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Tanpa pajak, roda pemerintahan tidak akan berjalan. Bayangkan jika jalan raya, rumah sakit, atau sekolah negeri tidak didukung oleh dana dari pajak tentu kehidupan sosial dan ekonomi akan jauh lebih sulit. Oleh karena itu, pajak dapat disebut sebagai urat nadi pembangunan negara.
Jenis-Jenis Pajak di Indonesia
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak ini dikenakan atas setiap penghasilan yang diterima individu atau badan usaha. Misalnya, gaji, honor, keuntungan usaha, hingga bunga deposito. PPh memiliki berbagai jenis, seperti PPh Pasal 21 (karyawan), PPh Pasal 23 (jasa dan sewa), hingga PPh Badan.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan di Indonesia. Jika kamu membeli produk di toko atau marketplace, biasanya harga yang tertera sudah termasuk PPN sebesar 11%.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak ini wajib dibayar oleh setiap orang yang memiliki atau memanfaatkan tanah dan bangunan. Dana dari PBB umumnya digunakan oleh pemerintah daerah untuk pembangunan fasilitas publik.Bea dan Cukai
Pajak yang dikenakan pada barang-barang impor dan ekspor. Misalnya, ketika kamu membeli produk dari luar negeri, kamu mungkin akan dikenai biaya tambahan berupa bea masuk dan pajak impor.