Revisi UU Polri menguatkan polisi tanpa kontrol. Potensi kebebasan digital dan sipil terancam.
Apakah kamu sudah gelisah dengan berita tentang revisi Undang-Undang Polri? Ada banyak pro dan kontra muncul. Apalagi setelah UU TNI yang memicu banyak reaksi.
Sekarang, kita dihadapkan pada soal serupa. Tentang Polri dan bagaimana revisi yang sedang dibahas. Bisa berimbas langsung pada kebebasan kita sebagai warga negara.
Kenapa revisi ini menimbulkan kegelisahan? Apa yang harus kita lakukan sebagai masyarakat sipil?
Kekhawatiran Publik Kembali Menguat
Sebelumnya, masyarakat sudah diguncang kontroversi soal revisi UU TNI. Setelah disahkan. Revisi ini dapat sorotan tajam. Karena dinilai memberi ruang lebih besar bagi militer, untuk masuk ke ranah sipil.
Kekuatan TNI yang sudah besar, makin diperluas tanpa pengawasan yang cukup. Implikasinya tentu mengancam prinsip demokrasi yang kita miliki.
Sekarang, kita berada di persimpangan serupa. Kali ini dengan revisi UU Polri. Mulai dibahas pada tahun 2024, di bawah pemerintahan Presiden Jokowi. Dan akan berlanjut pada masa Presiden Prabowo.
Memang belum ada keputusan final. Namun pembahasan terbuka masih kurang meyakinkan bagi banyak pihak. Sebab, di tengah pembahasan ini.
Masyarakat sipil merasa revisi UU Polri justru akan memperluas kewenangan Polri. Tanpa pelibatan pengawasan yang memadai.
Kekhawatiran terbesarnya bahwa revisi ini akan membuat Polri makin berkuasa. Tidak hanya itu, draf revisi dianggap rawan. Mempersempit ruang gerak kebebasan sipil.