Lihat ke Halaman Asli

Advokat Agus Candra

Advokat dan Konsultan HKI

Malaysia Klaim Padi Adan Indonesia

Diperbarui: 26 Juni 2015   07:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

From bbo

(Sumber Foto : Padi Adan Nunukan / wwf.or.id).

Malaysia mengklaim Padi Adan atau Beras Krayan sebagai beras milik Malaysia. Padi Adan atau Beras Krayan termasuk varietas langka yang tumbuh di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan, daerah utara Kalimantan Timur. Beras ini terkenal pulen rasanya enak dan sangat digemari di Malaysia dan Brunei Darussalam (kaltimprov.go.id). Menurut sumber literatur indonetwork : Padi Adan atau Beras Krayan merupakan beras organik. Beras ini diyakini merupakan salah satu varian yang langka dan hanya terdapat dan hanya bisa dikembangkan didaerah Krayan dan pernah dicoba dikembangkan didaerah lain tapi hasilnya tidak memuaskan. Dikutip dari Jurnas.com (8/03/11) Menurut Guru Besar Pertanian Universitas Mulawarman Prof. Riyanto ”Padi Adan merupakan padi kualitas premium”. Namun sayangnya, kata dia, karena dipasarkan di kota Bario di perbatasan Malaysia, padi jenis ini diklaim oleh Malaysia dan berubah nama menjadi padi Bario. Padahal jenis padi satu ini hanya dapat tumbuh dan berkembang di daerah Krayan, Nunukan. “Harganya juga mahal mencapai Rp12 ribu-Rp15 ribu per kilogramnya,” katanya. Selain di jual ke Malaysia, beras premium hasil padi Adan ini juga dijual ke Brunei Darussalam dengan harga yang tinggi. “Keluarga Sultan Brunei mengkonsumsi beras ini dengan harga mencapai Rp50 ribu per kg,” katanya. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah agar lebih melindungi jenis benih untuk beras kualitas premium. Berdasarkan data yang dikutip beritabumi.or.id Beras Adan Tana Tam (tana tam berarti tanah kita) dijual dalam kemasan 1 kg dan sudah mendapat sertifikat merek dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM. Namun saat ini perlindungan Indikasi Geografisnya sedang diusahakan untuk segera di daftarkan ke Kantor Dirjen Hak Kekayaan Intelektual RI di Tanggerang. Sebagaimana dikatakan oleh Peneliti Balai Besar Bioteknologi dan Sumber daya Genetik Pertanian Sugiono Moeljopawiro mengatakan akan mengupayakan perindungan Indikasi Geografis untuk benih padi Adan supaya bisa tetap menjadi ciri khas Indonesia.

Perlunya Pendaftaran Indikasi Geografis dan Perlindungan Varietas Lokal Untuk Padi Adan

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal barang yang dikaitkan dengan kualitas, reputasi atau karakteristik lain yang sesuai dengan asal geografis barang tersebut. Agar dapat dilindungi oleh undang-undang, indikasi geografis harus didaftarkan terlebih dahulu di kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia (Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk, 2006).

Karena Padi Adan merupakan padi lokal kualitas premium yang hanya bisa tumbuh dengan baik di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan dan tidak bisa tumbuh dengan baik di daerah lain maka ciri ini sudah termasuk kedalam subjek Indikasi Geografis. Yaitu spesifik lokasi. Selain itu, Padi Adan perlu juga di daftarkan Perlindungan Varietas Lokalnnya ke Kantor Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP) Deptan RI, untuk mendapatkan perlindungan varietas lokalnya. Sedangkan perlindungan Indikasi Geografisnya di daftarkan ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Depkumham RI. Sehingga Padi Adan bisa terlindungi dari klaim sepihak negara lain, karena mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis dan Perlindungan Varietas Lokal.

Adapun Untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan yaitu :

1. Indikasi Geografis mendapatkan perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh :
a. Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri atas :
1) Pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam.
2) Produsen barang hasil pertanian
3) Pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil indrustri ; atau
4) Pedagang yang menjual barang tersebut
b. Lembaga yang diberikan kewenangan untuk itu ; atau
c. Kelompok konsumen barang tersebut.

Pemohon yang mengajukan permohonan ke Direktorat Merek Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang kemudian akan dilakukan :
1. Pemeriksaan formalitas (14 hari)
2. Pemeriksaan Substantif (2 tahun)
3. Disetujui didaftar (10 hari)
4. Pengumuman (3 bulan)
5. Jika tidak ada oposisi maka Indikasi-Geografis terdaftar
6. Diterbitkan dalam Daftar umum Indikasi Geografis
(Media HKI, Vol. VI/No. 1/Februari 2009).

Sedangkan Pendaftaran Varietas Lokal menurut UU PVT No 29 Tahun 2000 Pasal 7 (1) : Varietas lokal milik masyarakat dikuasai oleh Negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline