Lihat ke Halaman Asli

Tanggung Jawab Orang Tua Atas Anak di Bawah Umur yang Mengendarai Kendaraan Bermotor dalam Kejahatan Lalu Lintas

Diperbarui: 24 Juni 2015   08:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TANGGUNG JAWAB ORANG TUA ATAS ANAK DI BAWAH UMUR YANG MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEJAHATAN LALU LINTAS

Oleh :

Syukni Tumi Pengata, S.H.

Ikatan Alumni Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia - Padang

Email : tumi@warenslaw.com , @stpengata

1. Pendahuluan

Sudah menjadi latah bagi orang tua di Indonesia saat ini, membelikan kendaraan bermotor untuk sang anak. Sebagai tanda kasih sayang ke anak, sebagai tanda bahwa orang tua sukses dalam berusaha, entah dengan alasan untuk mempermudah pergi ke sekolah atau supaya sang anak lebih patuh kepada orang tuanya. Apapun motivasinya, itu sah-sah saja. Apalagi jika orang tuanya kaya dan mampu membelikan mobil atau motor mahal. Bahkan orang tua miskin pun rela untuk ambil kredit ke dealer untuk anaknya. Itulah bentuk kasih sayang orang tua kepada sang anak.

Namun, menjadi salah ketika orang tua membiarkan sang anak mengendarai kendaraan bermotor, tanpa memiliki surat ijin mengemudi (SIM), apalagi sampai menabrak orang lain dan merusak properti orang lain maupun milik Negara.

Apakah orang tua tidak bertanggung jawab atas kesalahan sang anak? Apakah kita harus membenarkan kelakuan sang anak yang mengendarai kendaraan bermotor tapi belum diijin oleh Undang-Undang? Bagaimana sang anak menabrak orang lain sampai meninggal atau cacat permanen, apa tanggung jawab orang tuanya untuk itu?

2. Syarat-syarat untuk dapat mengendarai kendaraan bermotor

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 81, mengatur usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 17 tahun.

3. Tanggung Jawab Orang Tua Atas Anak dibawah Umur

Apa yang dimaksud anak dibawah umur ?

Anak dibawah umur adalah seseorang yang dianggap belum dewasa (anak) dalam Undang-Undang dalam melakukan suatu perbuatan hukum.

Dalam konteks tulisan ini, menyangkut lalu lintas. Maka Penulis mengambil acuan yang jelas yang dimaksud anak dibawah umur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah anak yang berusia dibawah 17 tahun. Lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel dibawah ini :

No

Usia minimal

SIM yang dapat digunakan

1

17 tahun

-SIM A

-SIM C

-SIM D

2

20 tahun

-SIM B1

3

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline