Lihat ke Halaman Asli

Marak Outsourcing dan Kerugian Konsumen

Diperbarui: 10 Juli 2023   08:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis saat ini sedang melayangkan somasi terhadap sebuah perusahaan ekspedisi atau pengantaran barang besar di Indonesia. Masalahnya adalah surat dan dokumen yang dikirimkan oleh mitra kerja penulis sebagai penegak hukum tidak diantarkan oleh petugas pengantar atau kurir dari perusahaan ekspedisi tersebut. 

Surat-surat dari pihak ketiga tersebut tidak diantarkan oleh petugas kurirnya hingga berbulan-bulan lamanya. Yang terlama adalah 5 (lima) bulan tidak diantar oleh kurirnya. Baru setelah somasi dilayangkan datanglah beberapa surat yang sudah lusuh, kotor, dan berbau lembab ke rumah penulis.

Setelah penulis berdialog dengan petugas kurirnya, yang diperintahkan oleh pihak perusahaan menemui kami sekeluarga dan meminta maaf, terungkap bahwa petugas kurir tersebut awalnya merupakan tenaga outsourcing (alih daya) sebuah Yayasan untuk dialihdayakan pada perusahaan kurir tersebut sejak tahun 2019. Baru 5 (lima) bulan terakhir ini, petugas kurir tersebut beralih status sebagai mitra dari perusahaan tersebut, bukan lagi tenaga outsourcing.

Yang cukup mengagetkan penulis adalah, mitra tersebut hanya dibayar Rp. 1.550,- / Resi, ditambah uang bensin sebesar Rp. 10.000,- / hari, dan data internet sebesar Rp. 50.000,- / bulan. Hal ini tidak lebih baik ketika petugas kurir masih berstatus sebagai tenaga outsourcing, digaji bulanan, namun ketika tidak masuk gajinya dipotong. Bagi penulis tenaga outsourcing atau tenaga mitra seperti tidak lain hanyalah sebuah perbudakan di zaman modern.

Dengan tingkat kesejahteraan seperti itu apalagi ditambah seorang istri dan satu anak saja tidak mungkin mencukupi kebutuhan hidup di desa sekalipun. Tingkat kesejahteraan bagi pekerja yang rendah menimbulkan godaan bagi pekerja atau tenaga outsourcing atau mitra untuk melakukan penyimpangan dan memanipulasi kiriman yang menjadi beban kerjanya. Tidak terkecuali dengan petugas kurir yang perusahaannya sedang penulis somasi.

*****

Siapakah yang dirugikan ? Perusahaan belum tentu dirugikan bahkan cenderung berlepas tangan atau berlepas tanggungjawab, paling tidaknya hanya nama baik perusahaan dan brand perusahaan tersebut yang dirugikan. Kerugian terbesar ada pada konsumen. Akibat dari perbuatan para tenaga outsourcing atau mitra seperti diatas, kerugian terbesar akan dialami oleh konsumen (pengirim dan penerima kiriman) sebagai konsumen dari jasa pengiriman tersebut. 

Penulis pernah menulis mengenai masalah outsourcing ini pada 12 November 2012 dengan judul BUMN Memakai Outsourcing dan Kerugian Bagi Konsumen > https://www.kompasiana.com/advokat-faridmuadz/550972aba33311af4d2e3a0c/bumn-memakai-outsourcing-dan-kerugian-bagi-konsumen

Sebelum adanya UU Cipta Kerja, masalah outsourcing terutama di BUMN sudah mulai menyeruak ke permukaan. BUMN-BUMN seperti PLN dan TELKOM memakai tenaga outsourcing untuk pasang atau cabut jaringan ke konsumen. Disamping BUMN lainnya yang juga memakai tenaga outsourcing. 

Bahkan instansi pemerintahan juga akhir-akhir ini memakai jasa perusahaan outsourcing untuk beberapa pekerjaan seperti tenaga security, cleaning service, dan maintenance. Sepanjang tidak ada akibat hukum yang ditimbulkannya itu tidak menjadi persoalan. Namun ketika tindakan tenaga outsourcing itu menimbulkan akibat hukum berupa kerugian bagi konsumen, maka perusahaan pengguna tenaga outsourcing ini akan berupaya semaksimal mungkin berlepas tangan dan berlepas tanggung jawab hukumnya.

*****   

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline