Lihat ke Halaman Asli

adil saragih

Bersama Rakyat

Langgar Peraturan KPU No 13, Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Diperbarui: 24 Juni 2015   14:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu syarat untuk menjadi bakal calon DPRD pada pemilu 2014 ini adalah terdaftar sebagai pemilih dibuktikan dengan surat keterangan atau tanda bukti dari ketua PPS atau KPU kabupaten/kota telah terdaftar sebagai pemilih sebagai mana formulir Model A.A.1 KPU. Tapi karena tahapan penetapan DPS pemilu 2014 baru dilaksankan bulan Juli, dengan demikian maka bakal calon DPRD kabupaten Simalungun semuanya belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2014.

Tapi dalam Pasal 23 Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD menyatakan dalam hal belum terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g, digantikan dengan surat keterangan mendaftar sebagai pemilih dari Ketua PPS atau KPU Kabupaten/Kota. .

Dari Temuan Panwaslu kabupaten Simalungun banyak Bakal calon DPRD Kabupaten Simalungun yang memberikan surat keterangan telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT Pilsugsu tahun 2013, selain itu PPS Pilgubsu tidak punya wewenang memberikan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2014 ini. Ini jelas telah melanggar Peraturan KPU No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No. 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD.

Karena itu kami panwaslu Kabupaten Simalungun Meminta KPU Kabupeten Simalungun harus mentaati aturan main dalam pencalonan DPRD kabupaten Simalungun ini, bagi bakal calon yang tidak mentaati persyaratan pencalonan maka bakal calon itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline