Lihat ke Halaman Asli

Biaya Urus Ijin Usaha Ciderai Reformasi Perizinan

Diperbarui: 24 Juni 2015   04:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Singkil - Beban atau biaya pengurusan ijun usaha adalah salah satu penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di berikan kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) dinilai menciderai semangat reformasi perizinan usaha yang saat ini sedang digalakkan dikabupaten Aceh Singkil.

Hal tersebut disampaikan Oleh Donny Aktifis Pemuda dari LSM Daun Fondation Aceh Singkil, Selasa (22/10) di Studio Radio Xtrafm Rimo, Usai acara Talk Show bertajuk membangun PTSP yang Cepat, Murah dan Transparan yang di selenggarakan Oleh Yayasan Bitra Indonesia. Menurut Doni jika pemerintah ingin serius mereformasi pelayanan perizinan hendaknya Pelayanan Terbuka Satu Pintu (PTSP) jangan lagi dibebani dengan PAD. Menurutnya, jika PTSP masih di Bebani PAD maka PTSP akan melakukan pungutan pada setiap perizinan usaha yang dikeluarkan.

Hal tersebut menurutnya Kontradiktif dengan semangat reformasi perizinan yang saat ini sedang di galakkan. Terlebih di Aceh Singkil saat ini masih banyak pelaku usaha yang enggan mengurus Izin atas usaha-usaha yang dimilikinya. Salah satu faktor, adanya biaya yang di bebankan kepada pelaku usaha saat mengurus legalitas Usahanya.

"Beban PAD pada PTSP dapat menyebabkan reformasi perizinan tidak berjalan maksimal. Hemat saya pelaku usaha kecil akan enggan mengeluarkan biaya untuk mengurus izin usaha mereka." terang Doni.

Doni melanjutkan, jika memang harus ada beban biaya dalam pengurusan perizinan, sebaiknya beban biaya tidak dipukul rata, untuk pelaku usaha kecil diberikan gratis. Sehingga masyarakat tidak merasa berat dalam mengurus Izin usaha yang dimilikinya.

Kendatipun demikian, Ia menilai Reformasi perizinan Usaha yang dilakukan KP2PTSP saat ini cukup berhasil. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sudah menuju kearah yang lebih baik dari sebelumya, ia berharap hal ini terus di pertahankan bahkan ditingkatkan sehingga dapat menarik masyarakat  untuk mengurus legalitas usahanya.

Ditulis oleh: Mustafa

Jurnalis Warga Aceh Singkil




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline