Medan, [07 Agustus 2025] - Maraknya praktik suntik putih ilegal di Sumatera Utara telah memicu reaksi keras dari masyarakat dan organisasi kesehatan. Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, kita menemukan dugaan kuat adanya praktek suntik putih ilegal oleh oknum bidan inisial "H" di Kelurahan Ledong Timur Kabupaten Asahan. Jika terbukti, temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan Pasal 28 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang secara tegas menyatakan suntik putih sebagai tindakan medis estetika hanya boleh dilakukan tenaga medis berizin.
Secara hukum, pelaku dapat dikenai sanksi berat bahkan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun menurut Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ini bukan pelanggaran biasa, tapi kejahatan kesehatan yang sudah terlalu lama dibiarkan," tegas Evan selaku koordinator HMKI.
Menyikapi lambannya penanganan kasus ini, aliansi masyarakat dan organisasi kesehatan akan menggelar aksi unjuk rasa besar ke Polda Sumatera Utara dalam waktu dekat. Aksi ini bertujuan meminta dan mendesak kapolda Sumut untuk berantas pelaku praktik medis estetika ilegal di Sumatera utara khususnya di kelurahan ledong timur kabupaten Asahan sekaligus mendesak penyelidikan segera terhadap pelaku. "Kami akan terus berjuang sampai keadilan ditegakkan. Jika tidak ada tindakan nyata, aksi kita akan semakin besar," tegas ardi selaku koordinator aksi.
Kita tidak ingin masyarakat menjadi korban dalam praktek ilegal yang sangat membahayakan kesehatan. "Mari bersama-sama kita bersuara untuk menghentikan praktik membahayakan ini dan menuntut pertanggungjawaban hukum bagi pelakunya," ajak Evan.
"Kami akan terus pantau dan laporkan perkembangan kasus ini kepada publik. Tidak ada kompromi untuk keselamatan masyarakat!" - Tutupnya selaku koordinator HMKI
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI