Lihat ke Halaman Asli

Keresahan Orangtua Kawin Campur Berdampak Anak Memiliki Kewarganegaraan Ganda

Diperbarui: 3 November 2021   12:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anak Kecil Yang Berkewarganegaraan Ganda

Negara dengan kewarganegaraan masih saling berkaitan. Pengertian kewarganegaraan sendiri adalah seseorang yang menjadi anggota untuk ikut bepartisipasi dalam politik negara tersebut. Dengan demikian seseorang tersebut di sebut warga negara, yang dimana jika menjadi warga negara seseorang itu berhak mendapatkan  paspor dari negaranya. Kewarganegaraan di Indonesia di atur dalam UU no. 12 tahun 2006 yang membahas tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam UU tersebut dijelaskan Warga Negara Indonesia(WNI) adalah

1. Anak yang lahir dari perkawinan sah ayah dan ibu WNI

2. Setiap orang yang telah menjadi WNI sebelum berlakunya UU

3. Anak yang lahir dari perkawinan sah ibu WNI dan ayah WNA, ataupun sebaliknya

4. Anak yang lahir dari perkawinan sah ibu WNI dan sng ayah tidak memiliki kewarganegaraan atau negara tidak memberikan kewarganegaraan terhadap anak tersebut

5. Anak yang lahir sebelum 300 hari meninggal ayahnya, dan ayahnya adalah WNI

6. Anak yang lahir diluar pernikahan sah dan sang ibu seorang WNI

7. Anak yang lahir di luar pernikahan sah ibu WNA namun diakui oleh ayahnya dan diakui sebelum anak tersebut berusia 18 atau belum menikah

8. Anak yang lahir di kawasan RI dan ortunya tidak diketahui kewarganegaraanya

9. Anak yang baru lahir dan ditemukan di RI selama ayah dan ibunya tidak/belum diketahui

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline