Lihat ke Halaman Asli

Chaelshilia Falentina

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Hukum untuk Masyarakat Menurut Sosiologi Hukum

Diperbarui: 11 Desember 2022   23:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Efektivitas hukum dalam kehidupan masyarakat

Suatu keefektivan hukum dalam masyarakat itu adalah suatu hal yang mengatur masyaratakt atau manusia disuatu negara untuk dengan benar melaksanakan suatu aturan yang sudah dibuat dalam negara tersebut tanpa melanggar aturan tersebut demi kelangsungan dalam keefektivan suatu negara. Selain dari mencapai suatu keefektivan negara dengan berlangsungnya hal tersebut akan berdampak baik bagi negara tersebut selanjutnya adalah untuk mencapai semua yang sudah jelas menjadi tujuan dari semua aturan dinegara tersebut untuk berkembang dan meningkatnya suatu masyarakat maupun negara.

Demi berlangsungnya semua keefektivan suatu negara dapat dibuat syarat yaitu :

1. Dalam faktor hukumnya sendiri

Dalam hukum yang dibuat negara akan menjadi lebih baik jika hukum tersebut tidak memberatkan masyarakat agar tidak mudah untuk dilanggar karena hukum tersebut membuat masyarakat menjadi aman.

2. Dalam faktor pembuat hukum

Dalam penegak hukum itu sendiri dalam membuat hukumnya haruslah lebih menaati semua peraturan yang sudah dibuatnya karena hal terebut sudah disepakati oleh semua para penegak hukum. Jika dalam hal tersebut para penegak hukum melanggar apa yang dia buat sendiri akan menimbulkan pemikiran yang kurang baik(negative). Serta dalam hukum itu sendiri diharapkan untuk bisa membuat masyarakat lebih berkembang lagi.

3. Dalam faktor kebudayaan masyarakat

Dalam hal ini faktor dari sebuah kebudayaan merupakan hal yang sangat penting karena nilai dari keberamaan masyarakat akan menimbulkan timbal balik yang sangat baik jika hal tersebut bersifat positive. Dengan begitu akan membuat hukum yang sudah ada akan berjalan dengan efektif.

Hukum ekonomi syariah dalam pandangan sosiologis

Hukum ekonomi syariah dalam pandangan sosiologis yang dimaksudkan disini adalah dalam pandangan islam yang sebenarnya. Dalam dunia islam tidak hanya dikenal dalam hal bersosialisasi saja, ada banyak hal yang bisa dipahami dalam islam tentang bersosial. Jika bersosialisasi dalam pandangan islam tidak hanya diajarkan dalam hal tukar sapa saja banyak hal seperti jika kita bersikap dan dan bagaimana cara kita berbicara dan cara kita bertegur sapa merupakan hal yang penting dalam islam. Dengan adanya pandangan ini menurut islam akan membuat bersosialisasi menjadi lebih baik karena semua hal yang dilakukan sudah diatur dalam islam.

Munculnya progressive law (Hukum Progresif)

Seperti yang sudah ada di Indonesia hukum progresif ini muncul pada tahun 2002 sejak mulai adanya praktik dalam realitis empiris di Indonesia ini mulai tidak baik hasilnya dalam praktek sosiologis. Dalam munculnya gagasan dalam hukum progresif ini karena adanya keprihatinan terhadap kualitas dalam penegakan hukum yang ada di Indonesia apalagi dalam munculnya peristiwa refirmasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997. Dengan munculnya hal tersebut berdampaklah adanya gagasan dalam hukum progresif ini untuk memunculkan ide baru terhadap gagasan lain yang salah tetapi sudah terlanjur ada dalam masyarakat.

Gagasan dalam isu law and social control, socio-legal, legal pluralism

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline