Mohon tunggu...
Amnan Alfasya IM
Amnan Alfasya IM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNISSULA

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bagai Telur di Ujung Tanduk: Tuduhan ASN Terpapar Radikalisme Bernuansa Politis, Bukan Hukum

20 Juni 2021   20:41 Diperbarui: 20 Juni 2021   21:11 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bagai Telur di Ujung Tanduk: Tuduhan ASN Terpapar RADIKALISME Bernuansa Politis, Bukan Hukum.

Prof. Dr.  Suteki, S.H.,M.Hum.

Warta Ekonomi 18/04/2021 memberitakan  bahwa Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengaku dirinya dengan berat hati harus memecat puluhan aparatur sipil negara (ASN). Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan karena terpapar paham radikalisme, terorisme, menggunakan obat terlarang, hingga korupsi.

"Saya sedih karena hampir tiap bulan dalam rapat Bapeg rata rata kami harus memutuskan 30-40 orang yang harua saha ambil keputusan untuk dipecat, dinonaktifkan, untuk turun pangkat karena melanggar hal-hal yang berkaitan dengan radikalisme, terorisme, narkoba, area rawan korupsi," kata Tjahjo dalam diskusi virtual, Minggu, 18 April.

Terhadap potensi keterpaparan paham radikalisme, KemenPAN-RB telah memiliki data PNS yang terpapar. Hal itu ditelusuri dari media sosial hingga transaksi keuangannya melalui PPATK. Sanksi yang diberikan kepada ASN terpapar radikalisme ini tanpa ampun. Di KemenPanRb sudah ada data melalui penelusuran medsos dan kedua lewat PPATK dan sebagainya.

Upaya "pembersihan" paparan RADIKALISME yang sejak awal saya ragukan jenis kelaminnya, tampaknya terus digencarkan oleh Pemerintah, baik di periode pertama atau kedua Kabinet Indonesia Maju. Detik.com Jakarta - Rabu, 2/09/2020 mewartakan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Agama, Kepala BNPT, Kepala BKN serta Kepala Daerah lainnya telah meluncurkan aplikasi ASN No Radikal. Aplikasi ini ditujukan untuk membasmi paham radikalisme di lingkup Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menguatkan upaya tersebut, pernah juga Menteri Agama (Menag) sebelum Yaqult, yakni Fachrul Razi memberi usulan khusus terkait penerimaan CPNS. Ia meminta agar seleksi CPNS dibuat lebih ketat dan tidak menerima peserta-peserta yang terindikasi memiliki paham keagamaan tertentu seperti pro khilafah.

Jauh sebelumnya upaya pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme dilakukan lewat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN oleh 11 kementerian dan lembaga. Kementerian dan lembaga tersebut adalah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BKN, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Komisi Aparatur Sipil Negara, pada 12 November 2019 yang lalu.

Kini ada SURAT EDARAN (SE) BERSAMA tertanggal 25 Januari 2021, yang terkait dengan upaya pembersihan ASN terpapar radikalisme. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana berkomitmen untuk melakukan langkah tegas guna mencegah aparatur sipil negara (ASN) dari paham radikalisme. Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme.

Langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup tujuh hal, yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan, menggunakan simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun