Mendengar kata konstitusi tentunya tidak lepas kaitannya dengan berdirinya suatu negara. Tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi.Oleh karena itu, sangat penting keberadaan konstitusi bagi sebuah negara dalam membangun sistem pemerintahan yang terstruktur dan jelas.
Sebelum kita membahas mengenai pentingnya konstitusi bagi sebuah negara, mari kita cari tahu pengertian konstitusi itu ?
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis "constituer" yang berarti "membentuk" yang dimaksudkan pembentukan suatu negara.Â
Konstitusi dapat diartikan sebagai norma sistem hukum dan politik bentukan pemerintahan negara, yang biasanya berbentuk dokumen tertulis, namun ada juga yang berbentuk tidak tertulis. Hukum ini hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya tidak menjelaskan secara detail.
Dalam sistem ketatanegaraan, Menurut J.J. Rousseau konstitusi sebagai kesepakatan tertinggi atau kontrak sosial seluruh rakyat untuk dan dalam bernegara. Kontrak sosial ini berarti kesepakatan seluruh rakyat dan pemerintah yang didalamnya tidak ada pihak yang dirugikan.
Bentuk-bentuk perumusan kontrak sosial ini dapat berupa tiga hal yakni:Â
(i) Dokumentasi secara tertulis dalam satu naskah hukum yang disebut Undang-Undang Dasar,
(ii) Tertulis secara tidak terdokumentasi dalam satu kesatuan naskah tetapi tercatat dalam banyak naskah sejarah,Â
(iii) Tidak tertulis sama sekali melainkan hanya tumbuh dan ditaati dalam praktik peneyelenggaraan kekuasaan negara.Â
Sumber : Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
Seorang ahli konstitusional bernama K.C. Wheare dalam bukunya yang berjudul "Modern Constitutions", mengartikan konstitusi dalam dua arti yaitu arti luas dan arti sempit.