Mohon tunggu...
Amira Balladiva
Amira Balladiva Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Budaya K3 di Laboratorium

28 Mei 2023   08:59 Diperbarui: 28 Mei 2023   09:00 835
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Halo sobat safety

Apakah kalian tahu apa itu K3?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Namun,K3 ini tidak hanya diterapkan di dunia industri saja tetapi di sekolah ataupun di perguruan tinggi harus juga diterapkan. Karena pada saat praktikum banyak mahasiswa yang melakukan kesalahan-kesalahan di dalam laboratorium,seperti tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (jas lab,sarung tangan,kacamata,masker,dll),bergurau di dalam laboratorium,atau bahkan ada yang makan di dalam laboratorium. Maka dari itu sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan mengingat bahwa di laboratorium berisiko untuk terjadinya gangguan keselamatan kerja dan kesehatan lingkungan, serta dalam upaya meningkatkan perlindungan maupun pelestarian lingkungan dalam segala aktivitas, maka dibutuhkan tindakan pencegahan seperti:

1.Standar Operasional Prosedur (SOP) di Laboratorium

Menurut Moekijat (2009) SOP adalah urutan langkah-langkah (atau pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan), di mana pekerjaan tersebut dilakukan, bagaimana melakukannya, bilamana melakukannya, di mana melakukannya, dan siapa yang melakukannya. Tujuan diadakannya SOP di dalam laboratorium yaitu untuk meminimalisir terjadinya kesalahan-kesalahan yang akan menimbulkan kerugian kecil atau besar dan kegiatan pada saat praktikum dapat terstruktur.

2.Memberikan rambu-rambu peringatan

Karena di dalam laboratorium terdapat bahan kimia yang banyak menimbulkan bahaya keracunan,kebakaran,iritasi. Maka perlu memasang rambu-rambu peringatan seperti bahan mudah terbakar,korosif,iritasi,beracun (toxic),bahaya biologi,radioaktif,berbahaya bagi lingkungan.

3.Menyediakan dan memakai Alat Pelindung Diri (APD)

Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) di dalam laboratorium merupakan faktor pendukung untuk mengurangi suatu tindakan yang dapat menimbulkan masalah. Alat Pelindung Diri (APD) yang wajib disediakan yaitu Jas Lab,Kacamata (bila diperlukan),Sarung tangan,dan Masker.

Selain pencegahan Laboratorium seperti yang sudah di sebutkan diatas ,juga perlu menyediakan sarana kebakaran (APAR,Deteksi Alarm,sarana evakuasi) bila suatu saat terjadi kebakaran. Dan juga menyediakan kotak P3K yang mana isi kotak tersebut adalah kapas,perban, gunting, rivanol, povidon iodin dan remason. Lalu juga memberikan ventilasi dalam suatu bangunan adalah sebagai sirkulator udara dalam suatu ruangan bila penempatannya menurut ketentuan yang benar. Suatu ruangan yang layak ditempati harus dilengkapi ventilasi. Menurut SNI 03-6572-2001 tentang Tata cara perancangan sistem ventilasi dan pengkondisian udara pada bangunan gedung, Ventilasi alami yang disediakan harus terdiri dari bukaan permanen, jendela,pintu atau sarana lain yang dapat dibuka,dengan jumlah bukaan ventilasi tidak kurang dari 5% terhadap luas lantai ruangan yang membutuhkan ventilasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun