Mohon tunggu...
Amiratunil Khaira
Amiratunil Khaira Mohon Tunggu... Lainnya - 🥀🥀

Dont Up, pick up

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menikah tidak memebeli kucing dalam karung

16 Oktober 2020   16:06 Diperbarui: 16 Oktober 2020   19:52 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


MenikahMenikah merupakan hal yang wajar dan dapat dikatakan sebagai kebutuhan manusia untuk melanjutkan keturunanya. Di dalam Islam Allah dan Rasulnya juga turut memerintahkan manusia untuk menikah, sebagaimana Allah berfirman surat Annur ayat : 32أَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞDan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hambaAda beberapa hukum menikah yaitu:1. Nikah diwajibkan jika ia yakin akan terjatuh ke dalam perzinahan, sedangkan ia mampu untuk memberikan nafkah kepada istrinya berupa mahar dan nafkah batin serta hak-hak pernikahan lainnya. Namun jika tidak mampu menafkahi maka berpuasalah demi menjaga kehormatan dirinya.2. Nikah diharamkan jika seseorang yakin akan menzalimi dan membahayakan istri jika menikahinya, seperti keadaan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pernikahan, atau tidak bisa berbuat adil di antara istri-istrinya.
3. Pernikahan dimakruhkan jika seseorang khawatir terjatuh pada dosa dan marabahaya. Kekhawatiran ini belum sampai derajat keyakinan jika ia menikah. Ia khawatir tidak mampu memberi nafkah, berbuat jelek kepada keluarga, atau kehilangan keinginan kepada perempuan.
4. Pernikahan dianjurkan(mubah) jika seseorang berada dalam kondisi stabil, sekiranya ia tidak khawatir terjerumus ke dalam perzinaan jika tidak menikah. Juga tidak khawatir akan berbuat zalim kepada istrinya jika menikah.
 Dengan seseorang menikah ia dapat menjaga kehormatan diri sendiri dan pasangan agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan. Namun ada sebagian orang yang sudah menikah namun pernikahannya hanya berlangsung cepat. Salah satu penyebabnya ialah, Dapat dikatakan seperti membeli kucing didalam karung. Lalu apa yang dimaksud dari pernikahan seperti membeli kucing di dalam karung? Berikut penjelasanya.
Maksud dari membeli kucing didalam karung ialah, si suami belum mengetahui sifat dan watak perempuan yang hendak ia jadikan sebagai istrinya tersebut. Mungkin karena ia baru mengenalnya, atau bisa jadi juga ia dijodohkan.
ada 4 hal kenapa wanita itu dinikahi, sesuai dengan sabda nabi Muhammad SAW, berikut 4 hal yang sesuai dengan hadist nabi:
1. Cantiknya
2. Hartanya
3. Keturunannya
4. Agamanya
Di dalam kitab Fathul Izar, karangan Abdullah Fauzi, terdapat Ahli Ilmu Hikmah berucap: terdapat sepuluh sifat pada wanita, barang siapa yang menemukan sepuluh sifat pada wanita sebaiknya ia (seorang laki-laki) tidak menikahinya. Berikut sepuluh sifat wanita tidak dianjurkan untuk dinikahi yang terdapat pada kitab Fathul Izar:
1. Wanita yang pendek
2. Rambutnya pendek
3. Tinggi (badannya)
4. Lidahnya panjang (berucap buruk)
5. Mandul
6. Suka cemberut
7. Boros/Mubadzir
8. Panjangnya tangannya
9. Suka berhias ketika hendak keluar
10. Sudah pernah ditalak/cerai oleh orang lain
Demikianlah artikel mengenai menikah tidak membeli kucing dalam karung dan alasan wanita dinikahi. Namun jika segala tindakan yang kompasianers lakukan dengan berharapkan keridoan Allah, Insyaallah akan dimudahkan. Untuk kompasianers yang belum bertemu jodohnya semoga Allah mudahkan jalanya, Amin. Wallahu’alam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun