Pejabat perbendaharaan memiliki peran yang sangat strategis dalam pengelolaan keuangan terutama pada satuan kerja. Untuk mendukung peran strategis ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menginisiasi diterbitkannya Statement of Resposibility (SOR) yang tertuang dalam Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran yang ditandatangani oleh seluruh pejabat perbendaharaan pada Aplikasi SAKTI. Dengan penandatanganan PKIPA ini diharapkan dapat mendorong terlaksananya mekanisme check and balance dalam pengajuan tagihan dan juga ketertiban dalam penggunaan aplikasi SAKTI, termasuk dalam pengelolaan user masing-masing pejabat perbendaharaan di setiap satuan kerja guna peningkatan kualitas tata kelola dan penatausahaan keuangan pada satuan kerja oleh para pejabat perbendaharaan.
Penandatanganan PKIPA merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI Untuk akuntabilitas penyelenggaraan kewenangan pengguna operasional modul pada aplikasi SAKTI. Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran (PKIPA) terdiri dari :
1. Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran awal
Merupakan pernyataan yang ditangani pada awal tahun anggaran sebelum memulai tahun anggaran berjalan.
2. Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran periodik
Meupakan pernyataan yang ditandatangani secara periodik setiap awal semester.
3. Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran perubahan
Merupakan pernyataan yang ditandatangani Ketika terdapat pergantian pejabat perbendaharaan.
4. Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran transaksi
Merupakan pernyataan yang ditandatangani saat menerbitkan dokumen tagihan berupa SPP dan SPM.
Pernyataan dalam PIKPA awal, periodik dan perubahan memuat tiga point penting yaitu:
1. Pelaksanaan anggaran akan dilakukan dengan menerapkan mekanisme check and balance melalui pemisahan kewenangan antar Pejabat Perbendaharaan guna terlaksananya pengujian secara materiil dan administratif sesuai tugas dan wewenang masing-masing terhadap bukti-bukti pengeluaran yang sah dengan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang keuangan negara dan perbendaharaan.
2. Pelaksanaan anggaran belanja sebagaimana tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan akan dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
3. Penggunaan aplikasi pendukung yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian oleh masing-masing pemegang kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, termasuk di dalamnya penggunaan OTP dan akses user SAKTI serta mekanisme penggantian user aplikasi terkait.
Sedangkan PIKPA transaksi menyatakan bahwa perhitungan dan isi yang tertuang dalam dokumen ini serta seluruh bukti tagihan dan lampiran yang diajukan telah diuji dan memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembayaran atas APBN dan bertanggungjawab penuh atas segara risiko hukum yang terjadi.