Mohon tunggu...
Humaniora

Advokat Harus Mengabdi pada Masyarakat

20 April 2016   10:29 Diperbarui: 20 April 2016   10:43 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengacara bisa juga disebut advokat, konsultan hukum, atau penasehat hukum. Itu semua adalah istilah-istilah untuk menyebutkan profesi seseorang yang memberikan jasa konsultasi dibidang hukum. Didalam bahasa inggris kita mengenal sebutan lawyer, advocate, attorney at law, legal counsel, dan lain sebagainya. Tetapi menurut undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, semua istilah yang telah dikenal masyarakat tersebut cukup disebut advokat.

[caption caption="sumber foto : hukumonline.com"][/caption]Selain pengacara, profesi lain dibidang hukum yang dikenal adalah notaris. Tahukah kalian perbedaan antara pengacara dan notaris? Atau kalian menganggap keduanya sama saja. Perlu diingat bahwa pekerjaaan pengacara dan notaris sangatlah berbeda, dan hal ini menjadikan keduanya profesi yang berbeda pula. Meskipun sama-sama berlatar belakang pendidikan hukum, seseorang tidak bisa menjadi notaris sekaligus menjalankan profesi pengacara secara bersamaan. Profesi pekerjaan pengacara yaitu memberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan.

Jasa yang ditawarkan pengacara, antara lain bantuan atau pelayanan hukum yang diperlukan oleh si pengguna jasa, si pengguna jasa kita kenal dengan sebutan “klien”. Jasa hukum bisa juga dibedakan menjadi dua jenis, yaitu jasa hukum didalam pengadilan maupun jasa hukum diluar pengadilan. Jasa didalam pengadilan, misalnya membantu dan mewakili klien dalam menyelesaikan sengketa perdata maupun kasus pidana, sedangkan jasa diluar pengadilan, misalnya membantu menyusun dan membuat kontrak perjanjian; membuat dokumen hukum, memeriksa kontrak perjanjian, menegosiasikan kesepakatan, serta member nasihat, pendapat, dan rekomendasi-rekomendasi hukum atas permasalahan hukum yang dihadapi klien.

Untuk dapat bekerja sebagai pengacara, diperlukan latar belakang pendidikan hukum dan harus menguasai ilmu hukum yang memadai. Pendidikan hukum dari perguruan tinggi saja pun belum cukup untuk modal profesi sebagai pengacara. Seseorang masih harus menempuh pendidikan khusus lanjutan serta lulus ujian yang diselengarakan oleh asosiasi pengacara. Dengan demikian, begitu lulus dari fakultas hukum tidak serta merta bisa langsung berprofesi sebagai pengacara.

Namun, hingga saat ini profesi pengacara masih menjadi stigma di dalam masyarakat karena para pengacara kerap mempermainkan hukum dengan membela yang salah, meskipun fakta hukum berbicara lain. Selain itu kehidupan para “pekerja” di bidang hukum juga dianggap glamor oleh masyarakat.

Untuk itu, pengamat hukum Ahmad Kemal Firdaus menilai meski para pengacara dan notaris harus menjalankan tugasnya, tapi mereka juga harus mengabdikan dirinya kepada masyarakat. Dilansir tribunnews.com, pria yang akrab disapa Kemal ini mengaku memang tidak mudah untuk mengubah pandangan masyarakat terhadap profesi pengacara, oleh karena itu pengacara harus mengenalkan diri sebagai orang yang pro keadilan, bukan sebaliknya.

Menurutnya, mengabdi kepada masyarakat dengan memberikan bantuan hukum gratis adalah wajib hukumnya. Ketika ada warga miskin yang memerlukan bantuan hukum, maka pengacara harus menolongnya. Ibarat seorang dokter, ketika ada pasien sakit maka dokter tersebut tidak boleh menolak mengobatinya. Begitu juga dengan pengacara, tidal boleh hanya mementingkan uang belaka, tapi harus menegakan keadilan dan membela rakyat kecil.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang ini mengaku saat ini sudah banyak pengacara dan notaris yang membantu warga miskin dengan cuma-Cuma namun pandangan orang terhadap profesi ini masih belum berubah. Maka dari itu, dia mengimbau kepada rekan seprofesinya agar tidak menyerah dalam menegakan keadilan dan tetap berpihak kepada rakyat kecil.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun