Yth Prof. Dr. Apollo, AK., M.Si selaku dosen pengampu mata kulih Manajemen Pajak.
Berikut merupakan tulisan TB1 saya dengan tema "Manajemen Pajak atas Pemeriksaan, Pemotongan PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, Pemungutan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 25"
Pada tulisan ini ada beberapa poin yang akan saya bahas diantaranya adalah: (1) Pengertian Manajemen Pajak, Pemeriksaan Pajak dan PPh Potong Pungut, (2) Latar Belakang dan Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak dan (3) Prosedur PPh Potong Pungut.
A. Manajemen Pajak
Seperti yang telah kita ketahui bahwa ada banyak perusahaan yang ingin mengurangi kewajiban perpajakannya agar seminim mungkin sehingga hal tersebut kerapkali menimbulkan adanya perbedaan perhitungan antara beban pajak sebenarnya dengan tarif yang terdapat dalam undang-undang. Hal ini seringkali dibahas pada pokok bahasan manajemen pajak. Sebelum membahas lebih jauh, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan manajemen pajak.Â
Manajemen Pajak berasal dari dua kata yaitu manajemen dan pajak. Manajemen memiliki arti yaitu seni dan ilmu dalam mengatur proses sumber daya manusia secara efektif untuk mencapai adanya tujuan tertentu. Manajemen pula diartikan sebagai sebuah proses yang berisi perancanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan.Â
Sedangkan Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayarkan oleh wajib pajak badan dan orang pribadi yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya untuk disetorkan kepada DJP. Berdasarkan dua uraian di atas maka dapat diketahui bahwa manajemen pajak adalah upaya yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengelola penerapan perpajakan secara optimal dan sesuai dengan aturan-aturan perpajakan yang berlaku.Â
Sedangkan pengertian manajemen pajak menurut Sophar Lumbantoruan manajemen pajak merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang akan dibayarkan dapat diatur seminim mungkin guna mendapatkan laba yang diharapkan oleh perusahaan.Â
Sejalan dengan hal tersebut IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) pula menjelaskan bahwa manajemen pajak adalah suatu usaha yang dilakukan secara menyeluruh oleh wajib pajak agar semua hal yang berkaitan dengan  kewajiban perpajakannya dapat dikelola secara efektif dan efisien.Â
Pada dasarnya manajemen pajak seringkali memunculkan perdebatan karena beberapa cara yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian perlu diperhatikan apa fungsi dan implementasi perancangan manajemen pajak yang baik. Fungsi utama manajemen pajak adalah sebagai perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating) dan pengawasan (controlling).