Mohon tunggu...
Ami Linda Kustati
Ami Linda Kustati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ami Linda Kustati

Jalani apapun dengan ke Ikhlasan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Pemerintah dalam Penindakan Akibat Pandemi Covid-19 untuk Penyandang Disabilitas

14 April 2021   14:00 Diperbarui: 14 April 2021   15:49 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada mula tahun 2020, di indonesia timbul virus baru ialah coronavirus dengan tipe baru (SARS- CoV- 2) serta virus ini diucap dengan coronavirus disease 2019 ataupun orang umumnya mengenalnya dengan COVID- 19. coronavirus merupakan virus yang melanda pada system respirasi serta pula bisa menyebabakan kendala pada respirasi, pneumonia kronis hingga kematian. coronavirus ini bisa meluas ke manusia serta bisa melanda siapa saja seperti balita, kanak- kanak, orang dewasa, lanjut usia, ibu hamil serta ibu menyusui.Dalam permasalahan pandemic covid- 19 ini ada ada kelompok yang wajib diprioritaskan seperti lanjut usia, anak anak, anak muda, anak penyandang disabilitas, ibu hamil serta ibu menyusui, orang orang dengan penyakit kronis serta lain lain.

Penyandang disabilitas merupakan orang yang alami keterbatasan fisik, intelektual,mental serta/ ataupun sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berhubungan dengan lingkungan dapat mengalami hambatan serta kesusahan untuk berpartisipasi secara penuh serta efisien dengan masyarakat negeri yang lain berdasarkan hak. Penyandang mempunyai akibat dari terdapatnya pandemic COVID- 19 seperti dalam aspek perekonomian, Kesehatan, sosial serta  yang lainnya. Penyandang disabilitas biasanya berkerja sebagai pemijat, orang dagang, seniman serta penjual jasa service.

Dalam masa pandemi Covid- 19 di Indonesia, Penyandang disabilitas ikut merasakan akibat dari mewabahnya Covid- 19 ataupun virus corona di Indonesia, kala pemerintah menghasilkan imbauan kepada warga terpaut social distancing, physical distancing serta imbauan buat senantiasa melindungi kebersihan serta kesehatan. Dengan isolasi diri dianggap cara yang efisien untuk pencegah penularan Covid- 19. Tetapi, cara ini nyatanya mempunyai akibat negatif untuk penyandang disabilitas yang biasa tergantung pada pengasuh. Kebijakan itu pasti mempengaruhi terhadap banyak aspek untuk penyandang disabilitas serta ditambah lagi apabila penyandang disabilitas yang berstatus ODP ataupun PDP maka akan lebih berakibat dalam kehidupan penyandang disabilitas.

Adapun dampak secara umum yang dihadapi penyandang disabilitas pada saat mewabahnya Covid-19 Pertama, perekonomian penyandang disabilitas menjadi terpuruk. Kedua, informasi yang terbatas terkait pencegahan penyebaran Covid-19 serta menjaga pola hidup sehat ditengah Covid-19. Ketiga, jaminan kesehatan bagi penyandang disabilitas yang melakukan isolasi sosial akan berdampak buruk pada sistem kekebalan tubuh mereka, hal ini dapat meningkatkan risiko terkena Covid-19. Dalam hal ini perlunya peran pemerintah dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 terhadap penyandang disabilitas. Para penyandang disabilitas diberikan bantuan melalui program Keluarga Harapan (PKH) dan memberikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinaikkan sebesar 25 persen sebesar 2,4 juta per tahun. Pemerintah juga menyiapkan bantuan ekonomi dan lebih ditingkatkan lagi dalam pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas. Selain adanya peran pemerintah terdapat pula peran pekerja sosial dalam penanganan pandemi Covid-19) yaitu memberi dukungan psikososial melalui pendampingan online.

Maka terdapat rekomendasi dalam penanganan untuk apenyandang disabilitas dalam masa pandemi Covid-19 ini, seperti; penyandang disabilitas harus mendapatkan akses pada informasi terkait dengan cara pencegahan, rencana pembatasan sosial, layanan yang tersedia dalam format yang beragam; adanya upaya perlindungan terhadap penyandang disabilitas sesuai dengan kondisinya; semua rencana pencegahan dan penanganan harus menyeluruh dan dapat diakses termasuk oleh kelompok perempuan dengan disabilitas; tidak boleh ada penempatan di lembaga disabilitas dan pelantaran; selama masa karantina, layanan, bantuan perorangan, akses fisik dan komunikasi harus tersedia; penyandang disabilitas yang membutuhkan layanan Kesehatan terkait Covid-19 tidak boleh dibeda-bedakan karena kedisabilitasannya; organisasi penyandang disabilitas dapat dan harus dilibatkan dan berperan penting dalam meningkatkan kesadaran penyandang disabilitas dan keluarganya; dan organisasi penyandang disabilitas dapat dan harus berperan penting dalam mengadvokasi penanganan Covid-19 yang inklusif disabilitas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun