Mohon tunggu...
Amelia Putri Hasanah
Amelia Putri Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dan aktivis organisasi

Dalam hal bermedia saya lebih suka konten yang menghibur dan membangun pribadi saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Kontribusi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum dalam Pencapaian Efektivitas Hukum di Indonesia

11 Desember 2022   17:45 Diperbarui: 11 Desember 2022   17:51 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kita menyadari bahwa kita berada di negara hukum yang mana setiap langkah dari kehidupan kita terdapat aturan sesuai kondisi yang ada di negara ini. Namun apakah hukum sudah berjalan seperti yang diharapkan oleh pembuat hukum? Sehingga perlu diketahui perlu berbagai cara untuk mencapai optimalnya penerapan hukum itu sendiri. Untuk dapat dikatakan hukum itu berhasil dan efektivitas ada hal yang harus dijalankan oleh para pihak. Efektivitas hukum dapat diupayakan oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum dengan berbagai syarat, yakni:

  • Pendidikan. Dengan naiknya kualitas pendidikan maka hukum yang dibentuk oleh pihak yang berwenang dapat terterap dan diterima dengan baik oleh masyarakat. Apabila masyarakat dapat menerima, hukum bisa efektif di dalam masyarakat. Kedudukan hukum lebih dihargai oleh masyarakat karena merasa memerlukan aturan serta norma demi kesejahteraan dan keberlangsungan hidup.
  • Pemahaman. Pemahaman ini berkaitan sejauh mana hukum dapat diresapi dan masuk ke dalam jiwa masyarakat Indonesia ini. Ketika masyarakat memiliki pemahaman pentingnya hukum maka dirinya akan selalu patuh dengan aturan yang ada.
  • Kepekaan. Kepekaan diperlukan bagi masyarakat supaya timbul rasa peduli terhadap sesama. Karena masyarakat akan saling membantu sesama.
  • Kemauan. Timbulnya kemauan dapat mendorong efektifnya hukum di dalam masyarakat. Masyarakat harus memiliki kemauan untuk selalu taat terhadap aturan karena merasa apabila melanggar dapat menyebabkan kerugian terhadap dirinya sendiri maupun orang lain
  • Kesediaan. Kesediaan untuk menerima aturan yang ada di masyarakat supaya hukum yang telah dibentuk ini dapat bermanfaat untuk umum. Kesediaan juga dapat menunjang seperti apa hukum yang diperlukan oleh masyarakat, melalui dewan perwakilan rakyat, masyarakat harus disediakan wadah untuk berkontribusi supaya hukum itu dapat sesuai.

Sebenarnya ada yang lebih penting lagi yaitu keserasian antara masyarakat dan penegak hukum. Keduanya dihimbau untuk dapat bersama saling menjaga Indonesia ini melalui aturan yang telah ada. Masyarakat harus menghormati dan membantu aparat penegak hukum, serta penegak hukum harus turut serta dengan cara meningkatkan pelayanan dan juga mendampingi masyarakat supaya bisa lebih taat dengan aturan. Pihak yang berwenang juga harus memahami apa yang menyebabkan hukum itu tidak dapat diterima oleh masyarakat serta mengapa hukum itu tidak efektif diterapkan di masyarakat. Dengan cara itu, norma perlahan akan dapat sesuai dengan masyarakat.

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah salah satunya yaitu dengan cara melihat kebutuhan masyarakat. Kebutuhan apa yang ternyata diperlukan masyarakat namun sangat sulit untuk mendapatkannya. Dikaji dengan baik apa saja yang diperlukan masyarakat supaya hukum itu tidak terbengkalai. Contohnya ketika banyak orang yang ingin membuka usaha, namun usaha itu yang masih tergolong kecil, dalam usaha pun tidak selalu meningkat kadang juga berada di kondisi menurun. Sehingga ketika membutuhkan modal namun belum ada tabungan uang sendiri dan ingin mencari pinjaman, meminjam di bank konvensional merupakan bukan lah solusi karena tiap bulan harus wajib membayar angsuran beserta bunganya. Namun, apabila menggunakan akad di dalam Islam dapat menyesuaikan dengan kebutuhannya supaya dapat terpenuhi kebutuhan dan tidak membebani hidupnya.

Selain melihat apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, diperlukan pengamatan tentang masyarakat mengapa hukum itu sangat diperlukan masyarakat dan hukum mana yang kurang sesuai dengan masyarakat.

Di dalam masyarakat sering terjadi pemahaman bahwa hukum ini tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Gagasan ini dikarenakan banyak perlakuan yang dialami oleh masyarakat mengenai penerapan hukum yang ada di Indonesia. Apalagi perkara pungli yang menyebabkan perkara yang harusnya dilaksanakan sesuai prosedur yang ada namun malah terdapat penyelewengan yang menyebabkan prosedur itu bertolak belakang dan menyalahi aturan. Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah ini juga dapat mengindikasi bahwa orang yang berkuasa atau memiliki power dia akan selamat dari hukuman yang seharusnya dijalani. Pun sebaliknya, bagi orang yang tidak memiliki power atau backingan atau uang, dia akan menjadi lemah dimata hukum sehingga harus menjalani hukuman. 

Sehingga dalam menjalani kehidupan di negara hukum perlu dipahami mengenai:

  • Law and social control merupakan suatu alat atau sistem yang menyetting atau mengatur tingkah laku manusia supaya dapat ter-manage dengan baik kehidupannya. Kondisi masyarakat ketika tindak ada kontrol sosial akan berantakan jalannya. Contohnya saja dalam berkendara, perlu adanya aturan supaya perjalanan yang dilakukan lebih aman dan nyaman. Bayangkan apabila tidak ada aturan, maka kepolisian akan sibuk hanya untuk menangani perkara berkendara saja.
  • Sosio-Legal studies merupakan bagaimana peran pendidikan sosiologi hukum ini di masyarakat. Sebenarnya ini merupakan hal yang paling penting untuk menjalani hidupnya di dalam masyarakat supaya lebih baik dan juga terhindar dari penyimpangan para masyarakat. Bagaimana pendidikan itu dimiliki oleh rakyat dalam menjalani hidupnya di negara hukum ini. Di tanah yang kita pijak, maka kita harus berjalan sesuai dengan aturan yang ada di sana. Harus menjalani kehidupan dengan aturan yang ada karena kita tidak hidup sendirian. Dalam kehidupan ketika merasa seolah-olah hidup sendiri dan hidup seenaknya, maka dapat mengganggu individu maupun kelompok lain. Dengan pendidikan ini masyarakat dapat tertata lagi supaya dapat saling membantu dan juga tidak mengganggu kehidupan orang lain.
  • Legal pluralism merupakan bahwa hukum yang timbul di masyarakat terdiri atas beberapa jumlahnya atau dalam kata lain hukumnya tidak hanya ada satu saja. Sebenarnya hukum ini cukup risk-an karena hukum yang diyakini masyarakat tidak hany terpaku dalam satu titik saja sehingga takut masyarakat tidak menghormati hukum yang lain. Namun, di samping itu pluralisme hukum ini cukup membantu karena di Indonesia sendiri terdiri atas beragam ras, suku, budaya, dan agama. Bagaimana kita bisa menyatukan rakyat Indonesia dengan cara terpaku dalam satu hukum? Mungkin ini merupakan jalan yang cukup baik namun kebutuhan dan aturan tiap ras, suku, budaya, dan agama itu tentu berbeda-beda. Sehingga haruslah disesuaikan dengan bagaimana kondisi masyarakat di suatu wilayah itu, supaya masyarakat dapat diatur lebih baik lagi. Tidak hanya itu, legal pluralism juga harus dipantau serta dikontrol supaya tetap sesuai dan tidak bertolak belakang dengan hukum yang telah ada atau hukum yang pokok.

Tentunya supaya hukum dapat optimal, elemen yang harus didorong untuk berkontribusi adalah pelajar. Pemerintah harus ekstra dalam memperhatikan para pelajar dan memberikan apresiasi supaya generasi penerus bangsa ini dapat menjadi pondasi dalam membentuk perubahan yang lebih baik lagi bagi negara Indonesia. Motivasi yang diberikan seyogyanya mampu membuat pelajar lebih giat dan bersemangat lagi dalam mencari ilmu untuk menambah wawasannya. Dengan bertambahnya wawasan, maka mereka akan memiliki power dalam urusan dan keperluan di negara ini. 

Namun, ada yang lebih penting lagi yaitu seluruh masyarakat bagi rakyat maupun aparat penegak hukum bahkan pemerintah yang lain sudah semestinya untuk menguatkan keimanannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini pondasi yang kuat ini akan terbentuk dalam jiwa masyarakat. 

(Amelia Putri Hasanah, Mahasiswi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta angkatan 2020)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun