Mohon tunggu...
Amelia Puspitasari
Amelia Puspitasari Mohon Tunggu... Lainnya - Amelia Puspitasari

Amelia Puspitasari

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Body Shaming, Pelaku Diancam Hukum Pidana

28 Maret 2020   14:06 Diperbarui: 28 Maret 2020   14:05 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Body shaming merupakan istilah yang sangat popular di dalam masyarakat. Bahkan, body shaming menjadi suatu budaya di kalangan masyarakat. 

Menurut kamus Oxford, body shaming merupakan perilaku untuk menghina atau berkomentar negatif tentang ukuran tubuh atau bentuk tubuh seseorang. 

Sehingga, dapat dikatakan jika body shaming adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang untuk mengejek atau mengkomentari bentuk tubuh atau fisik orang lain. Bentuk body shaming ini seperti menghina bentuk tubuh yang gemuk atau kurus, warna kulit, bentuk hidung, tinggi badan,bentuk rambut, dan lain sebagainya.

Body shaming dapat dilakukan secara langsung maupun tidak lagsung. Perilaku body shaming yang dilakukan secara tidak langsung biasanya terjadi di media sosial. Kebebasan seseorang untuk berpendapat di media sosial, meyebabkan seseorang dapat berkomentar tentang apa saja tidak terkecuali menghina bentuk tubuh orang lain.  

Dampak yang dapat dirasakan dengan adanya body shaming ini adalah dapat menimbulkan rasa malu bagi orang yang terkena body shaming. Orang yang menjadi korban body shaming akan merasa insecure yaitu perasaan tidak aman, sehingga seseorang akan merasa tidak percaya diri terhadap dirinya sendiri dan akan minder ketika berada di lingkungan masyarakat. 

Selain itu, korban body shaming akan merasa tertekan yang dapat menimbulkan seseorang akan merasa depresi. Tentu saja hal ini menjadi dampak yang sangat buruk bagi korban body shaming mengingat depresi merupakan suatu hal yang berdampak pada fisik dan psikologis.

Seseorang yang melakukan body shaming dengan bentuk tidak langsung dapat dikenai hukuman penjara yang dikategorikan masuk dalam Undang-Undang ITE pasal 45 ayat 3 dan Pasal 27 ayat 3. Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3 sendiri berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." 

Hal lebih lanjut termuat dalam Pasal 45 ayat 3 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)." Sedagkan untuk pelaku body shaming yang dilakukan secara langsung akan dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun