Mini Lokakarya Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat Kabupaten Bantaeng berlangsung di BM Hotel Bantaeng, Selasa (25/07) diikuti para Camat se-Kabupaten Bantaeng. Selain itu turut hadir Kepala OPD dan unsur LSM. Sementara Bupati Bantaeng diwakili Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng (Ansar Tuba).
Dalam sambutan tertulisnya disampaikan, "Otonomi boleh saja menjadi domain Pemerintah Kabupaten. Namun front line dari sebagian fungsi pelayanan mestinya diserahkan kepada Kecamatan disamping Kepada Dinas Daerah. Dengan demikian Pemerintah Kabupaten perlu lebih mengedepankan fungsi-fungsi steering seperti koordinasi, pembinaan, fasilitasi serta pengendalian daripada fungsi rowing atau penyelenggaraan langsung suatu urusan."
Melalui lokakarya ini diharapkan rumusan draft Keputusan Bupati terkait pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat dapat final dibahas hingga Rabu besok. Sehingga dengan finalisasi tersebut tinggal diproses Bagian Hukum. Tampil sebagai narasumber utama yakni Prof. DR. Sadu Wasistono, M.Si (Dosen IPDN) bersama narasumber lainnya dari KOMPAK (Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan).
Prof. Sadu mengupas tuntas draft dimaksud agar diperoleh rancangan yang benar dan tidak bertentangan dengan aturan lainnya. Salah satu hal mendasar yang ditekankan berkenaan istilah Kecamatan dan Camat. Menurutnya pelimpahan kewenangan ini dari Bupati selalu pejabat kepada Camat selaku pejabat. Bukannya kepada Kecamatan karena Camatlah yang bisa mewakili Bupati dalam hal pengambilan keputusan di wilayah Kecamatan.
Hal senada diungkapkan Joni Tambing (Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng), "Suatu keharusan penyerahan kewenangan dari Bupati kepada Camat. Pelimpahan ini diperlukan adanya komitmen dari SKPD, apakah mau berbagi dengan Camat." Pelimpahan tersebut merupakan upaya peningkatan layanan publik di Kabupaten Bantaeng meskipun pada dasarnya telah berlangsung selama ini secara nyata. Namun terus diupayakan Pemerintah Kabupaten Bantaeng dengan menerbitkan Keputusan Bupati.
"Intinya tidak boleh ada kekosongan Pemerintahan. Misalnya ketika masyarakat ingin mengurus sesuatu hal terkait kepariwisataan. Jangan sampai masyarakat merasa tidak ada yang bisa menangani urusan tersebut. Apalagi bagi warga di Kecamatan yang jaraknya jauh dari Ibukota Kabupaten. Sehingga Bupati dapat melimpahkan kewenangan kepada camat terkait kepariwisataan. Namun tidak tumpang tindih dengan tupoksi Dinas Pariwisata." jelas Prof. Sadu.
Dirinya juga menjelaskan bahwa wewenang Camat harus didukung ketersediaan anggaran dengan adanya pelimpahan kewenangan dari Bupati. Sehingga Camat tidak mencari anggaran dari sumber-sumber tidak resmi. Dicontohkan, "Kalau di sebuah kecamatan ada pertandingan olah raga misalnya. Terus masyarakat minta izin pada camat. Camatnya tidak mungkin hanya bilang, Selamat bertanding ya...!!!. Camat apaan yang begini, harusnya kan memberi sesuatu minimal pembeli air mineral." (AMBAE)