Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Selama 2 Hari KOMPAK-Pemkab Bantaeng Helat Workshop Layanan Dasar dan PPRG

16 Mei 2019   15:55 Diperbarui: 16 Mei 2019   16:26 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Workshop PPRG di Hotel Ahriani Bantaeng (15/05/19) | dokpri

Bantaeng. Bertempat di Hotel Ahriani di Jalan Raya Lanto, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng bekerja sama dengan KOMPAK (Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan) menggelar pelatihan selama 2 hari (15 dan 17 Mei 2019).

Hari pertama, Rabu (16/05/19) berupa pemaparan materi terkait Perencanaan Desa berdasar pada Permendagri Nomor 114 dan Penganggaran Desa Nomor 20. Selain itu dibahas Teknik Penyusunan RPJMDes dan Penjelasan RPJMD Kabupaten Bantaeng 2018-2023.

Pelatihan bertajuk "Workshop Peran Kabupaten dan Kecamatan/PTPD Dalam Evaluasi dan Sinkronisasi RPJMDes dengan RPJMD Kabupaten Bantaeng 2018-2023 Terkait dengan Adanya Layanan Dasar dan Implementasi PPRG (Perencanaan Penganggaran Responsif Gender)" itu dibuka secara resmi Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng, H Syamsul Suli yang mewakili Bupati Bantaeng.

Hal terpenting pada pelatihan hari pertama itu kata Sarwansah Sahabuddin selaku Community Engagement Coordinator KOMPAK yakni pemaparan materi inti yang disampaikan Sekretaris DPMDPPPA Kabupaten Bantaeng, Harmoni berupa Poin-poin RPJMD Kabupaten yang perlu diakomodir masuk ke dalam RPJMDes termasuk PBMAD.

"Jadi KOMPAK dan Pemkab sedang menyiapkan desa dan kabupaten untuk disinkronkan antara RPJMD milil Kabupaten dengan RPJM Desa agar ada kesesuaian terhadap program dan kegiatan khususnya terkait layanan dasar dan PPRG", jelasnya.

Pelaksaan Workshop PPRG hari pertama | dokpri
Pelaksaan Workshop PPRG hari pertama | dokpri
Sarwansah menegaskan bahwa sudah seharusnya Pemerintah Desa melakukan review terhadap RPJMDes dengan dasar PP Nomor 34 Pasal 130. Apalagi RPJMD Kabupaten sudah ditetapkan oleh Pemerintahan yang baru dibawah kepemimpinan H Ilham Azikin-H Sahabuddin (Bupati-Wakil Bupati Bantaeng).

"Menjadi amanah bagi desa untuk mereview RPJMDes", tegasnya.

Layanan dasar dan PPRG yang dimaksudkan disini diterangkan oleh Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi, Rosniati Azis sebagai salah satu mitra KOMPAK adalah kebutuhan dasar masyarakat di desa yang kemudian harus diakomodir ke dalam perencanaan desa dan harus dituangkan di RPJMDes.

"Layanan dasar itu harus benar-benar responsif gender dan inklusif untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat", tuturnya.

Bukan hanya kalangan tertentu tapi sudah mencakup disabilitas, anak, perempuan, lansia dan kelompok rentan lainnya. Begitupun warga kaya, miskin serta merata sebarannya di seluruh dusun.

Pelatihan itu dihadiri pula diantaranya District Coordinator KOMPAK Bantaeng, Baharuddin Solongi, Kasi Pemdes DPMDPPPA, Muzakkir, Asruddin Tenaga Ahli KOMPAK serta Sunandar Syamsuddin, Bakri dan Nurfajri sebagai Tenaga Ahli P3MD. (AMBAE)

salam #AMBAE

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun