Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jadi Pelakor, Status ASN Wanita Kedua dari Honorer Bantaeng Terancam Dicopot

14 Februari 2019   11:41 Diperbarui: 14 Februari 2019   11:48 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bantaeng, Kamis (14/02). Salah seorang ASN di Kabupaten Bantaeng berstatus istri kedua dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bantaeng. Adalah Reskiyani Sam, terancam dipecat sebagai ASN, saat ini mengabdi di RSUD Prof Dr Anwar Makkatutu Bantaeng di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.

Dia dilapor Rosmiati yang berstatus isteri pertama dari Sudirman. Sedang suaminya itu mengabdi sebagai Tenaga Honorer di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bantaeng.

"Saya sudah laporkan ke Inspektorat terkait statusnya sebagai isteri kedua dari suami Saya", tutur dia.

Laporan dilakukan atas kekecewaannya mengetahui penghianatan tersebut. Diketahui pernikahan suaminya itu dengan Reskiyani sudah dilakukan sejak April 2018.

"Ternyata mereka berdua sudah menikah sekitar sebelum bulan Ramadan tahun 2018 dan baru Saya tahu", terangnya.

Rosmiati yang kecewa dan marah, pada Januari 2018 lalu sempat melabrak Reskiyani yang disebutnya Pelakor (Perebut Laki Orang). Atas kejadian itu, dia (isteri pertama) dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Kami minta inspektorat cepat tangani kasus ini sampai tuntas. Paling penting ada tindakan kepada Pelakor sesuai aturan berlaku", tegas Rosmiati.

Isteri pertama Sudirman mendesak Inspektorat melakukan tindakan tegas menangani masalah itu sebagai institusi pengawasan ASN.

Menanggapi itu, Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng, Nasaruddin mengatakan sedang menangani laporan itu dan sudah memeriksa pihak terlapor.

"Dari laporan yang masuk, terlapor sudah dipanggil untuk diperiksa", ujarnya.

Jika benar ASN itu terbukti sebagai isteri kedua, sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 diancam dijatuhi sanksi pemberhentian. (AMBAE)

salam #AMBAE

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun