Bantaeng, Kamis (14/02). Salah seorang ASN di Kabupaten Bantaeng berstatus istri kedua dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bantaeng. Adalah Reskiyani Sam, terancam dipecat sebagai ASN, saat ini mengabdi di RSUD Prof Dr Anwar Makkatutu Bantaeng di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.
Dia dilapor Rosmiati yang berstatus isteri pertama dari Sudirman. Sedang suaminya itu mengabdi sebagai Tenaga Honorer di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bantaeng.
"Saya sudah laporkan ke Inspektorat terkait statusnya sebagai isteri kedua dari suami Saya", tutur dia.
Laporan dilakukan atas kekecewaannya mengetahui penghianatan tersebut. Diketahui pernikahan suaminya itu dengan Reskiyani sudah dilakukan sejak April 2018.
"Ternyata mereka berdua sudah menikah sekitar sebelum bulan Ramadan tahun 2018 dan baru Saya tahu", terangnya.
Rosmiati yang kecewa dan marah, pada Januari 2018 lalu sempat melabrak Reskiyani yang disebutnya Pelakor (Perebut Laki Orang). Atas kejadian itu, dia (isteri pertama) dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Kami minta inspektorat cepat tangani kasus ini sampai tuntas. Paling penting ada tindakan kepada Pelakor sesuai aturan berlaku", tegas Rosmiati.
Isteri pertama Sudirman mendesak Inspektorat melakukan tindakan tegas menangani masalah itu sebagai institusi pengawasan ASN.
Menanggapi itu, Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng, Nasaruddin mengatakan sedang menangani laporan itu dan sudah memeriksa pihak terlapor.
"Dari laporan yang masuk, terlapor sudah dipanggil untuk diperiksa", ujarnya.
Jika benar ASN itu terbukti sebagai isteri kedua, sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 diancam dijatuhi sanksi pemberhentian. (AMBAE)
salam #AMBAE