Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Saksikan Pelantikan PPK, Bupati Bantaeng: Netralitas KPU Perlu Ditegakkan

2 Januari 2019   16:01 Diperbarui: 2 Januari 2019   16:11 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anggota PPK dan PAW PPS dilantik Ketua KPU Bantaeng (02/01/2019).

Bantaeng, Rabu (02/01). Bupati Bantaeng, Ilham Azikin menyaksikan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2019, Rabu pagi, 2 Januari 2019 di Aula Husni Kamil Manik.

Pelantikan ini serentak dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia. Hal itu disampaikan Hamzar saat melantik dan mengambil sumpah 24 orang Anggota PPK dan PAW PPS se-Kabupaten Bantaeng.

"Tanggal 2 Januari 2019 hari ini serentak KPU di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia adakan pelantikan terkait pelaksanaan Pemilu tanggal 17 April 2019 nanti", jelas dia.

Sementara Bupati Bantaeng menyerukan pentingnya KPU beserta jajarannya menegakkan netralitas karena Pemilu yang aman dan damai sangat diharapkan seluruh pihak baik penyelenggara, peserta maupun pemilih itu sendiri yakni masyarakat Bantaeng.

"Netralitas KPU perlu ditegakkan sebagai modal sangat berharga mengawal tegaknya demokrasi sebagai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila", tegasnya.

Kepada mereka yang telah dilantik, Ilham Azikin berpesan agar jabatan yang diemban dijadikan amanah sebagai pengabdian kepada bangsa dan negara. Pengabdian kata ia harus dilandasi dengan niat tulus dan ikhlas. (AMBAE)

salam #AMBAE

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun