Mohon tunggu...
Amarul Wildan Ahsani
Amarul Wildan Ahsani Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Seputar Hibah, Wasiat, Wasiat Wajibah, dan Wakaf

14 Mei 2025   10:53 Diperbarui: 14 Mei 2025   10:56 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tugas hukum perdata islam di Indonesia

Oleh: Amarul Wildan Ahsani 232121214

(Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta) 

Hibah, wasiat, wasiat wajibah, dan wakaf merupakan bagian penting dalam hukum Islam yang mengatur distribusi dan pemanfaatan harta. Keempat instrumen ini tidak hanya memiliki dasar dalam syariat Islam, tetapi juga diakomodasi dalam sistem hukum Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam, sebagai bentuk implementasi nilai keadilan, kemaslahatan, dan kepedulian sosial dalam pengelolaan harta.

1) Mengapa hibah, wasiat dan wasiat wajibah dilakukan dalam praktik hukum Islam di Indonesia?

Hibah, wasiat, dan wasiat wajibah dilakukan dalam praktik hukum Islam di Indonesia karena memiliki dasar syariat serta peran penting dalam memenuhi keadilan, kesejahteraan keluarga, dan perlindungan hak-hak pihak tertentu. Berikut penjelasannya:

Hibah

Hibah adalah pemberian suatu harta/benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. 

Wasiat

Wasiat merupakan pernyataan seseorang yang berisi pemberian harta kepada orang lain yang berlaku setelah ia meninggal dunia. Dalam KHI Pasal 194–209, diatur bahwa wasiat maksimal diberikan 1/3 dari harta peninggalan, kecuali dengan persetujuan ahli waris jika lebih dari itu. Wasiat bersifat tidak langsung (tertunda pelaksanaannya) dan memiliki fungsi moral dan sosial karena memungkinkan pewaris membantu pihak lain setelah ia meninggal.

Wasiat Wajibah

Wasiat wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah wasiat yang diwajibkan oleh penguasa atau hakim (dalam hal ini hakim Pengadilan Agama) untuk diberikan kepada seseorang yang tidak mendapatkan bagian harta warisan karena berbagai alasan. Wasiat wajibah ini diatur dalam Pasal 209 KHI, yang khususnya mengatur tentang wasiat untuk anak angkat, orang tua angkat, dan cucu yang terhijab untuk mendapatkan warisan. Tujuan utama wasiat wajibah adalah untuk melindungi orang-orang yang tidak mendapatkan bagian warisan, seperti: anak angkat dan orang tua angkat. Wasiat wajibah juga dapat diberikan kepada kerabat dekat yang tidak mendapatkan bagian warisan karena alasan tertentu, seperti karena terhijab oleh ahli waris lain. Wasiat Wajibah juga bertujuan untuk mencegah ketimpangan sosial dan memenuhi rasa keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun