Mohon tunggu...
Maruli Andi
Maruli Andi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hasrat KPK untuk Menyelesaikan Kasus Korupsi Pajak BCA

29 Juli 2016   16:19 Diperbarui: 29 Juli 2016   16:33 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hingga saat ini berita korupsi pajak BCA semakin mengambang saja. Pasca pengajuan PK atau yang dikenal sebagai Peninjauan Kembali dari KPK kepada Mahkamah Agung untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA tersebutpun ditolak Mahkamah Agung. Hal ini, membuat KPK tak tinggal diam saja dengan adanya putusan tersebut. Saat Ini KPK yang dikenal sebagai lembaga anti rasuah ini segera mempertimbangkan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap bekas Ketua Badan Pengawas Keuangan (BPK) yaitu Hadi Poernomo.

Pertimbangan tersebut muncul dari tanggal 16 Juni lalu, ketika Mahkamah Agung tidak menerima pengajuan PK tersebut dari jaksa KPK. Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak memaparkan, KPK sedang membicarakan putusan tersebut dengan beberapa pimpinan. Pembicaraan tersebut dilakukan untuk mengambil langkah lain pasca penolakan PK tersebut oleh MA. Hal ini bertujuan untuk mencari opsi lain yaitu pembicaraan mengenai akan dikeluarkannya Sprindik baru yang menjadikan pertimbangan.

Selain itu, pihak KPK juga sedang menunggu untuk menerima salinan putusan MA tersebut. Hal itu, agar menjadi bahan pembicaraan dengan beberapa pimpinan KPK supaya dapat menghasilkan opsi yang jelas untuk langkah selanjutnya. KPK tetap berupaya untuk melanjutkan dan menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA tersebut karena sebenarnya kasus tersebut terdapat tindakan korupsi yang justru merugikan negara.

Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. total kerugian akibat kasus tersebut mencapai Rp. 5,7 T.  Kasus tersebut bermula pada tanggal 12 Juli 2003 lalu. Ketika itu BCA mengajukan surat keterangan keberatan pajak transaksi non-performance loan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP yang pada waktu itu diketuai Hadi Poernomo memang awalnya menolak permohonan keberatan pajak tersebut. Namun, sehari sebelum jatuh tempo, diduga atas perintah Hadi Poernomo keputusan menolak tersebut diubah menjadi diterima sepenuhnya.

Kemudian, KPK segera menetapkan  Hadi Poernomo sebagai tersangka dengan bukti nota dinas yang dikirim Hadi Poernomo kepada Direktur PPh. Tak terima dengan penetapannya tersebut, Hadi Poernomo kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hadi Poernomo memenangkan gugatan tersebut.

Penasihat Hukum Hadi Poernomo mengapresiasi putusan MA tersebut. Putusan tersebut semakin memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan, sudah sepatutnya pihak KPK menerima putusan tersebut. Namun, hal itu tak menutupi kemungkinan KPK tetap harus mengambil opsi lain dalam menangani kasus korupsi pajak BCA. Pasalnya, dalam kasus korupsi pajak BCA tersebut sangat jelas adanya kerugian negara yang cukup besar.

Sumber:

KPK Pastikan Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Keberatan Pajak BCA 

Hasrat KPK Ingin Buka Kembali Kasus BCA 

KPK Pertimbangkan Terbitkan Sprindik Baru Kasus Keberatan Pajak BCA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun