Saat ini kita hidup dalam negara majemuk dimana setiap orang memegang ponsel dan teknologi yang memungkinkan untuk berkomunikasi namun sayangnya banyak sekali orang yang menyalahgunakan ponsel sebagai media untuk berbuat kejahatan yang tidak sesuai dengan pancasila dan norma hukum.
Sebagaimana yang tertuang dalam
Sila ke 1 = Dengan tindakan kejahatan otomatis dia tidak mengingat adanya tuhan dan tidak takut adanya ganjaran
Sila ke 2 = Dengan adanya tindakan kejahatan maka dia tidak memiliki sifat adil dan beradab
Sila ke 3 = Dengan adanya tindakan kejahatan otomatis berarti dia tidak memiliki sifat persatuan dan kesatuan
Sila ke 4 = Dengan adanya tindakan kejahatan otomatis dia melanggar hukum dan norma karena mungkin dia tidak merundingkan dengan anggota keluarganya
Sila ke 5 = Adanya kejahatan artinya dia tidak memikirkan keadaan orang lainÂ
Adanya tindakan kejahatan artinya adanya motif dan kesempatan yang dilandasi niat karena keterpaksaan