Mohon tunggu...
Amarila Nurul Falah
Amarila Nurul Falah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan orang yang senang menonton film terutama film yang mengandung pendidikan, Dan mengenai topik konten favorite saya adalah membahas tentang skincare dan fashion zaman sekarang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Lebih Jelas tentang Riba dalam Hukum Islam

3 Oktober 2022   00:05 Diperbarui: 3 Oktober 2022   07:11 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saat ini riba semakin marak di tengah masyarakat. Riba sudah menjadi penyakit ekonomi yang telah dikenal lama dalam sejarah peradaban manusia. Lantas apa yang dimaksud dengan Riba?

Secara etimolog,  ar riba berarti kelebihan atau tambahan. Riba adalah tambahan atas modal baik sedikit maupun banyak secara ilegal. Pada dasarnya bunga atas tambahan bagi pinjaman pokok. Praktik bunga dalam pinjam meminjam uang menurut sebagian ahli hukum islam telah memenuhi kriteria riba.

Kemudharatan sistem bunga sehingga dikategorikan sebagai riba, karena ada unsur yang dilarang menurut agama atau menyebabkan kesengsaraan secara ekonomi bagi pihak yang melakukan peminjaman dengan bunga.

Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa muamalah dengan cara riba ini hukumnya haram. Allah SWT mengharamkan salah satu bentuk riba, yaitu yang bersifat berlipat ganda dengan larangan yang tegas. Hal ini disampaikan dalam Q.S Ali Imran,3:130.

‎يٰۤـاَيُّهَا  الَّذِيْنَ  اٰمَنُوْا  لَا  تَأْكُلُوا  الرِّبٰۤوا  اَضْعَا فًا  مُّضٰعَفَةً   ۖ وَّا تَّقُوا  اللّٰهَ  لَعَلَّكُمْ  تُفْلِحُوْنَ

Alasan keharaman riba dalam sunah  SAW diantaranya adalah sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah yang diriwayatkan Muslim tentang tujuh dosa besar, diantaranya adalah memakan riba. Dalam riwayat Abdullah ibn Mas’ud dikatakan :
لءنرسولاللةصلاااللهءليةوسلمااكلااربوموكلةوشهديهابوداودءنجابربنءبداالله
Rasulullah SAW , melakukan pemakan riba, yang memberi makan dengan cara riba, para saksi dalam masalah riba, dan para penulisnya (HR Abu Daud ,dan Hadis yang sama juga diriwayatkan Muslim dari Jabir ibn’Abdillah).

Sudah sangat jelas betapa bahayanya riba dalam Islam, kita sebagai seorang muslim dan muslimah harus senantiasa menjauhi dari praktik muamalamah sistem bunga. Jika kita mencoba melakukan praktik muamalah sistem bunga, akan sangat berdampak besar bagi kita dalam mempertanggungjawabkan perilaku kita di akhirat kelak. 

Referensi:

Abd, H. (2018). HUKUM PERBANKAN SYARIAH. In A. Hadi, HUKUM PERBANKAN SYARIAH (pp. 57-70). Malang: Setara Press.

Shomad, A. (2017). HUKUM ISLAM: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia. In A. Shomad, HUKUM ISLAM: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia (pp. 94-106). Jakarta: Kharisma Putra Utama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun