Mohon tunggu...
Amanda RahmaMazida
Amanda RahmaMazida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka mencoba hal baru dan sedang memiliki ketertarikan pada bidang penulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Program Tanpa Kemiskinan dalam Rangka Pembangunan Berkelanjutan di Pedesaan

8 Desember 2022   10:38 Diperbarui: 8 Desember 2022   10:49 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masalah kemiskinan yang tidak ada hentinya tentu menjadi tantangan bagi banyak negara untuk menuntaskannya. Cara-cara dilakukan untuk memecahkan persoalan kemiskinan ini salah satunya dengan pembangunan berkelanjutan. 

Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang didasari oleh kelestarian dalam artian pembangunan tersebut dilakukan untuk mencukupi kebutuhan di masa kini tanpa berdampak pada kepentingan masa depan (Pertiwi, 2017). 

Pembangunan berkelanjutan memiliki tiga pilar utama yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Aspek ekonomi dapat berupa usaha peningkatan pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan mengubah proses produksi dan proses konsumsi menuju arah yang lebih seimbang. Aspek sosial berkaitan dengan mengatasi masalah demografi, meningkatkan mutu pendidikan, dan memperbaiki layanan masyarakat. 

Aspek lingkungan berupaya untuk mengurangi dan mencegah polusi dan kaitannya dengan kualitas sumber daya alam. Pembangunan berkelanjutan dalam hal ini harus mengintegrasikan berbagai aspek terutama tiga pilar di atas. Pembangunan berkelanjutan di Indonesia terangkum dalam program SDGs (Sustainable Development Goals). 

Berdasarkan laporan ICSU (2015) ada 17 tujuan yang ingin dicapai pada program SDGs, satu diantaranya adalah upaya mengatasi kemiskinan di Indonesia yaitu program No Poverty (Tanpa Kemiskinan). Program no Poverty ini dilakukan untuk mengakhiri segala bentuk kemiskinan di seluruh wilayah Indonesia terutama di pedesaan karena wilayah tersebut mengalami kemiskinan sebesar 12, 29 persen. Angka ini lebih banyak dibanding wilayah perkotaan yang memiliki persentase sebanyak 7,50 persen (BPS, 2022).

Salah satu cara pemerintah dalam mengurangi permasalahan kemiskinan di Indonesia adalah dengan meningkatkan sektor pertaniannya. Sektor pertanian dipilih karena masih banyak penduduk Indonesia yang hidupnya bergantung pada sektor ini (Ginting, dkk 2012 cit Zanses 2015). Upaya yang sudah diterapkan di Indonesia adalah Program PUAP.  

PUAP merupakan singkatan dari Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan, yaitu program yang dirancang untuk mengatasi kemiskinan, mengurangi kesenjangan pembangunan yang ada di perkotaan dan pedesaan, serta menciptakan lapangan pekerjaan (Pangestika, et al.,2017). Program ini berupa pemberian bantuan modal bagi petani baik pemilik lahan maupun buruh (Supriatna, 2012). 

Melalui program PUAP, pemerintah memberikan bantuan modal sebesar Rp 100 juta untuk tiap Gabungan kelompok Tani (Gapoktan) di tiap daerah (Nugroho, et al.,2018). Petani seringkali mengalami masalah karena sulitnya mendapatkan permodalan sehingga terpaksa menggunakan pinjaman yang tidak menguntungkan (Supanggih et al., 2013). Dampak dari masalah ini adalah petani tidak mampu menjamin keberlangsungan usaha taninya (Rahayu, 2015). 

Program PUAP tertera dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 16/Permentan/OT.140/2/2008 tentang PUAP. Program PUAP bertujuan untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat pedesaan sehingga memberikan kesejahteraan bagi para petani. Dalam program ini, Kementan berharap pembangunan pertanian yang dicanangkan dapat memaksimalkan semua potensi yang ada di masyarakat, baik potensi manusia, sumberdaya alam, teknologi, dan juga sumberdaya institusi, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan (Kementan cit Pangestika et al., 2017).

Program PUAP dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dengan bantuan dana (BLM). Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PUAP adalah bantuan berupa dana modal usaha yang diberikan kepada masyarakat petani untuk mendukung proses produksi pertanian yang disalurkan melalui Gapoktan. 

Aturan  penyaluran BLM PUAP berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.01/Gapoktan-TS/III.V/08, adalah sebagai berikut: 1) BLM PUAP akan disalurkan dari pejabat  perwakilan Departemen Pertanian kepada ketua Gapoktan dalam bentuk modal usaha; 2) Ketua Gapoktan melakukan pembukaan rekening untuk menyimpan bantuan modal usaha kepada bank yang telah ditunjuk; 3) Ketua Gapoktan selanjutnya menyalurkan bantuan modal usaha kepada petani sesuai RUB (Rencana Usaha Bersama). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun