Mohon tunggu...
AMANDA ATIKA ZAHRA
AMANDA ATIKA ZAHRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Amanda

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 untuk Usia 12-17 Tahun

3 Agustus 2021   17:08 Diperbarui: 3 Agustus 2021   17:19 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Di tengah tinggi nya kasus positif Covid-19 di Indonesia, sejumlah vaksin telah diberikan kepada tenaga kesehatan, guru, lansia, dan juga masyarakat luas.  Namun sebelumnya anak dibawah 18 tahun tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19, padahal mereka juga beresiko tinggi tertular. 

Setelah melakukan uji klinik pada anak usia 12 -- 17 tahun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk vaksin virus corona pada anak usia 12 -- 17 tahun. Peserta vaksinasi harus membawa dokumen yang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK), jika belum memiliki KTP anak bisa menggunakan kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK. 

Hal ini juga disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/6/2021) "Kita juga bersyukur BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin sinovac yang diinyatakan aman digunakan anak usia 12 -- 17 tahun, sehingga vaksinasi untuk anak -- anak usia tersebut bisa segera dimulai".

BPOM juga memberi rekomendasi pemberian vaksin sinovac untuk anak usia 12 -- 17 tahun.  Rekomendasi itu tertulis dalam surat nomor RG.01.02.322.06.21.00169/T perihal Hasil Evaluasi Khasiat dan Keamanan Komite Nasional Penilai Obat. "Merekomendasikan untuk menerima penggunaan Vaksin Covid-19 pada anak usia 12 -- 17 tahun dengan dosis 600 SU/0,5mL (medium dose)" tulis surat tersebut. Dengan dasar pertimbangan profil imunogenisitas dan keamanan pada dosis medium (600 SU/05 mL) lebih baik dibanding dosis rendah (300 SU/0,5 mL).

Hal lain yang menjadi pertimbangan BPOM adalah meningkatnya kasus Covid-19 pada anak. BPOM menyebutkan angka kematian Covid-19 anak usia 10 -- 18 tahun sebesar 30 persen. 

Dan juga hasil uji klinis fase I dan fase II vaksin sinovac pada anak rentang usia tersebut. "Dari data keamanan uji klinis fase I dan fase II, profil AE sistemik berupa fever pada populasi 12 -- 17 tahun tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3 -- 5 tahun dan 6 -- 11 tahun." jelas BPOM, dikutip dari surat dengan nomor RG.01.02.322.06.21.00169/T perihal Hasil Eveluasi Khasiat dan Keamanan Komite Nasional Penilai Obat. Imunogenisitas dan keamanan pada populasi remaja 12 -- 17 tahun juga diperkuat dengan data hasil uji klinik pada populasi dewasa karena maturasi sistem imun pada remaja serupa dengan dewasa.

Tetapi BPOM belum memberikan izin vaksinasi Covid-19 pada anak usia 3 -- 11 tahun. Karena jumlah subjek dalam uji klinik masih belum mencukupi untuk memastikan tingkat keamanan vaksin. BPOM menyarankan untuk melakukan uji klinik yang melibatkan jumlah subjek lebih banyak dan dilakukan secara bertahap menurut kelompok umur dimulai dari 6 -- 11 tahun dan dilanjutkan dengan 3 -- 5 tahun.

Vaksinasi Covid-19 untuk usia 12 -- 17 tahun dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

Pemberian vaksin Covid-19 pada anak dinilai penting karena mereka semakin rentan terinfeksi virus corona. Mereka juga berpotensi terlular dan atau menularkan virus dari atau ke orang dewasa disekitarnya. Vaksinasi Covid-19 juga sangat penting dilakukan dalam upaya menekan laju penularan virus corona, dan juga mempersiapkan anak untuk nanti jika kembali melakukan kegiatan tatap muka. Sehingga para orang tua dihimbau untuk mendaftarkan anak -- anaknya agar bisa segera mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Meskipun anak -- anak sudah bisa mendapatkan vaksin, namun masyarakat tetap di himbau untuk mengikuti protokol kesehatan selalu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Dan tinggal lah di rumah selama tidak ada kebutuhan yang mendesak.

..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun