Katanya orang miskin berkurang,tapi;kenapa Pengemis masih banyak dijalan,kenapa gelandangan masih banyak dijalan,Kata Undang-Undang Dasar 45,"setiap warga negara Pasal 34 (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. ****) (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. ****) (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. ****) (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****) Ini terjadi di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Bogor mengimbau warga kota tidak memberikan sedekah kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) serta anak jalanan (anjal). "Asal warga tidak memberi saja kepada pengemis dan anak-anak jalanan ini, maka mereka mungkin tidak akan mau turun ke jalan lagi," katanya. Hemi mengatakan, anjal dan gepeng di Kota Bogor merupakan masalah sosial yang tidak serta merta dapat diselesaikan satu pihak. "Perlu ada kerja sama antar instansi terkait termasuk juga masyarakat. Kita sudah melakukan tugas dengan menertibkan dan membina mereka, Satpol PP juga sudah ikut mengamankan. Tapi memang dasar hati mereka yang senang turun ke jalan karena mendapat perlakuan yang baik dari masyarakat," katanya. Menurut dia, upaya lain untuk mengentaskan persoalan sosial ini adalah dengan diberlakukannya Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Sosial. Kondisi saat ini, keberadaan anjal dan gepeng mulai meresahkan masyarakat karena jumlahnya yang semakin banyak. Kenapa meresahkan,kenapa Negara tidak menjamin sesuai Pasal tersebut diatas?