Mohon tunggu...
Amalia Rahmawati Ramdani
Amalia Rahmawati Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Fakultas Hukum 2017

Masih Belajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mahasiswa KKN Undip Sosialisasikan Protokol Normal Baru Desa dan Kenalkan Izin Usaha Mikro Kecil

10 Agustus 2020   04:48 Diperbarui: 10 Agustus 2020   05:00 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cilacap (10/8). Pelaksanaan KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2020 pada periode ini berbeda dengan KKN reguler sebelumnya. Hal ini dikarenakan kondisi pandemi COVID-19 yang membuat masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan. KKN pada periode kali ini dilaksanakan mandiri dan bertempat di domisili mahasiswa saat ini. 

Program kerja yang disusun mahasiswa KKN berjumlah dua sesuai bidang keilmuan masing-masing. Program kerja tersebut diantaranya sosialisasi mengenai kebijakan new normal di lingkungan desa, dan edukasi pentingnya perlindungan hukum dan pendaftaran izin usaha bagi UMKM melalui Online Single Submission (OSS). Pelaksanaan KKN bertempat di Desa Adipala dan dilaksanakan dengan sistem door to door. Untuk program kerja pertama dilaksanakan pada tanggal 19, 21, dan 22 Juli 2020, kemudian program kerja kedua dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2020.

Kondisi pandemi COVID-19 yang sampai saat ini belum berakhir, membuat warga Desa Adipala harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Adanya kebijakan new normal atau yang sekarang disebut adaptasi kebiasaan baru ini justru membuat warga tidak memakai masker ketika beraktivitas diluar rumah dan juga tidak menjaga jarak. Hal ini terlihat saat mahasiswa KKN Undip melaksanakan observasi di lingkungan sekitar dan Pasar Adipala saat hari pon.

foto-2-5f306abcd541df14c6081ca2.jpg
foto-2-5f306abcd541df14c6081ca2.jpg

                                                                   Sosialisasi Normal Baru Desa di Lingkungan Desa (dok.pribadi)

Berangkat dari permasalahan ini, mahasiswa KKN Undip menyusun program kerja berupa sosialisasi mengenai kebijakan new normal di lingkungan desa. Kegiatan ini disampaikan dengan menggunakan poster. Sumbernya berdasarkan Kepmendesa PDTT RI No 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa. Poster juga berisi informasi pemahaman mengenai new normal dan adaptasi kebiasaan baru, serta perlunya kesadaran hukum dari berbagai pihak untuk mempercepat penanganan COVID-19 terkait kebijakan yang dikeluarkan pemerintah maupun kabupaten. Sasaran program kerja yaitu beberapa warga RT 2 RW 1 secara door to door dan juga pemasangan poster di tempat umum diantaranya Pasar Adipala, Mushola, Poskamling, dan Kantor Desa Adipala. Dalam pelaksanaan sosialisasi, warga terlihat antusias mendengarkan penjelasan mahasiswa KKN dan juga selama pelaksanaan ternyata diketahui masih saja terdapat warga yang tidak mengetahui new normal. Pemasangan poster ditempat umumpun turut serta membantu agar warga dapat membaca dan mematuhi protokol normal baru desa yang diinformasikan didalamnya. “Kebetulan sekali mbak saya belum paham mengenai new normal itu sendiri. Penjelasan yang mbak berikan sekiranya bisa membuat saya lebih tau dan paham mengenai new normal.” ujar Bu Karti salah satu warga sasaran.

Permasalahan selanjutnya terlihat bahwa kemajuan teknologi tidak dipungkiri semakin terus berkembang di masa sekarang. Kegiatan masyarakat sekarang mulai beralih secara elektronik. Hal ini terlihat dari pelayanan publik yang mulai menyediakan fasilitas pelayanan secara elektronik. Termasuk disini pelayanan pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Bagi para pelaku, penting untuk memiliki izin usaha guna memperluas usahanya dan menghindari kendala terkait keabsahan atau legalitas usaha di hadapan hukum kedepannya. Manfaat dari memiliki izin usaha ini pun bermacam-macam. Melihat cukup banyak usaha mikro di Desa Adipala, maka mahasiswa KKN Undip memberikan edukasi terkait pentingnya perlindungan hukum bagi suatu usaha dan juga memberi pendampingan cara pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara elektronik melalui OSS. 

r1-5f306ce1097f3675f645b993.jpg
r1-5f306ce1097f3675f645b993.jpg
                                                                                                      Edukasi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) (dok.pribadi)

Pemberian edukasi ini dilaksanakan dengan menggunakan media penyampaian berupa ppt dan modul panduan pendaftaran IUMK melalui OSS. Fokus dalam pemberian materi ini mengenai Usaha Mikro Kecil berdasarkan Permen KUKM No 2 Tahun 2019 Tentang Perizinan Berusaha Terintegritas Secara Eletronik Bagi Usaha Mikro Dan Kecil. Pemberian edukasi ini dilaksanakan ke beberapa pelaku usaha mikro di Desa Adipala secara door to door. Yang menjadi sasaran pelaku usaha diantaranya usaha jamu tradisional, tanaman hias, pengrajin batik, dan aneka snack. Dalam pelaksanaannya, selain memberi informasi sekaligus edukasi, mahasiswa KKN Undip juga memberi pedoman kepada sasaran pelaku usaha tentang cara pendaftaran IUMK secara elektronik melalui OSS. Pendaftaran IUMK melalui OSS ini dilakukan gratis, tanpa dipungut biaya. “Wah senang sekali saya mendapat informasi ini. Sangat berguna bagi saya sebagai pengusaha mbak.” ujar Pak Abi pengusaha tanaman hias.

Harapan mahasiswa KKN dari pelaksanaan kedua program kerja ini, agar warga desa adipala terkhusus warga sasaran dapat menambah dan mengimplementasikan ilmu yang didapat, baik mengenai protokol normal baru desa, adaptasi kebiasaan baru, dan juga terkait pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Kedepannya warga sasaran tidak hanya memanfaatkan ilmu untuk dirinya sendiri, tetapi dapat membagikan ilmunya kepada warga lain, agar ilmu yang telah diberikan mahasiswa KKN Undip dapat berguna kedepan bagi keseluruhan warga Desa Adipala.

Oleh : Amalia Rahmawati Ramdani (Fakultas Hukum 2017)

Editor: Zaki Ainul Fadli, S.S., M.Hum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun