Mohon tunggu...
Alya Nisrina
Alya Nisrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berproses tanpa protes dan menghasilkan progress

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya Karya Muhammad Julijanto, S.Ag., M. Ag.

26 Oktober 2023   23:31 Diperbarui: 26 Oktober 2023   23:35 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Identitas Jurnal

Penulis                      : Muhammad Julijanto (Dosen Fakultas Syari'ah IAIN Surakarta)

Judul Artikel           : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Tahun Terbit          : 2015

Reviewer                  : Nisrina Alya Rindjani (NIM. 222111108)

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan atau pernikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh angka pernikahan dini di lereng Merapi, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman Yogyakarta selama 2011 terbilang tinggi. Selama 2011 tercatat ada 40 pernikahan yang dalam persyaratannya harus dilengkapi dengan dispensasi. 


Dari perspektif hukum Islam terdapat perbedaan pandangan dalam menyikapi persoalan perkawinan anak di bawah umur. Menurut Fikih Klasik pada prinsipnya tidak menetapkan batas usia minimum untuk melangsungkan perkawinan. Sedangkan dari sudut pandang pakar hukum Islam kontemporer memiliki ketentuan berbeda terkait dengan legalitas perkawinan anak di bawah umur. Agama tidak melarang secara tegas perkawinan di bawah umur, namun juga tidak pernah menganjurkannya.

Pernikahan dini sangat rentan mengalami perceraian. Fakta pernikahan pascahamil banyak menimpa anak-anak sekolah Sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA). Sementara batasan minimum usia perempuan menikah 16 tahun sudah tidak relevan. Batasan usia pernikahan bagi perempuan di dalam hukum negara kita masih menjadi perdebatan. UU Perkawinan menyebutkan batasan minimal 16 tahun. Sedangkan UU Perlindungan Anak menetapkan 18 tahun dan (BKKBN) menyarankan usia menikah bagi perempuan adalah berusia 21 tahun.

Analisis Pandangan Saya

Rasa ingin tahu yang tinggi dan keinginan untuk mencoba hal-hal baru merupakan ciri khas remaja. Hal tersebut tak jarang disertai dengan pengambilan keputusan yang ceroboh atau tidak berpikir panjang, seperti pernikahan dini. Melihat maraknya kasus pernikahan dini di Indonesia disertai dengan dampak akibat pernikahan dini, maka pencegahan pernikahan dini perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif yang diakibatkannya. Pencegahan pernikahan usia anak membutuhkan sinergitas dari banyak pihak dan melibatkan multisektor. Semua pihak harus bahu membahu dalam ikut menangani masalah pernikahan dini. Berikut adalah cara-cara yang bisa diterapkan untuk membantu mengurangi adanya risiko pernikahan dini:

  • Menyediakan pendidikan formal yang memadai
  • Pendidikan bisa menjadi salah satu hal yang berperan penting. Pendidikan dapat memperluas wawasan anak dan remaja serta membantu meyakinkan mereka bahwa menikah haruslah dilakukan di saat dan usia yang tepat. Menikah bukanlah sebuah paksaan dan juga bukan sebuah jalan untuk terbebas dari kemiskinan.
  • Orang tua perlu mendapatkan informasi dan edukasi agar tidak menikahkan anak pada usia dini hanya karena merasa khawatir anaknya akan menjadi perawan tua. Orang tua harus berpikir terbuka serta mendorong anak-anak untuk melakukan kegiatan positif dan mengukir prestasi. Pengawasan orang tua merupakan salah satu kunci utama dalam pencegahan pernikahan usia dini. Peran orang tua berupa nasehat untuk menjaga diri dan pergaulan, menanamkan nilai moral, menjadi teladan, memberikan pola asuh yang baik, bagaimana cara bergaul, serta berdiskusi dengan anak tentang hal-hal penting lainnya.
  • Pentingnya sosialisasi tentang Pendidikan Seks dan pengetahuan terkait kesehatan reproduksi. Lembaga pendidikan harus gencar menginformasikan kepada anak-anak tentang bahaya pergaulan bebas dan kalangan anak sebaiknya dibekali pendidikan seks sejak dini.
  • Meningkatkan edukasi dan pemberdayaan perempuan. Jika edukasi perempuan tinggi, harapannya akan lebih melek tentang kesehatan. Sehingga mampu menentukan untuk menunda pernikahan.
  • Meningkatkan Peran Pemerintah. Pemerintah melakukan pembaharuan UU  tentang Perkawinan. Sehingga ada kesamaan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang batas usia perkawinan.

Pernikahan menjadi landasan dan fondasi dalam melakukan perubahan sosial yang lebih baik. Bangunan keluarga yang berkualitas akan memberikan generasi unggul bagi suatu bangsa. Pernikahan yang ideal terjadi melalui proses hukum yang benar. Baik secara syar'i maupun sesuai dengan hukum positif yang berlaku di suatu negara. Penanganan pernikahan dini berdampak pada hilangnya masa anak menikmati masa pertumbuhan dan perkembangan jiwa dan mental spiritualnya.Pasangan yang menikah pada usia ideal diharapkan memiliki kematangan secara fisik dan psikis, karena sangat berpengaruh pada kesiapan tubuh dalam menjalani proses kehamilan. Selain itu, kematangan psikologi menjadi indikator penting yang mempengaruhi pola pengasuhan anak serta cara menanggapi perselisihan dalam rumah tangga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun