Mohon tunggu...
Alyaa Dhiyaa
Alyaa Dhiyaa Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

freelancer

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sengketa Nuklir Iran - Amerika Serikat

19 Januari 2020   22:42 Diperbarui: 19 Januari 2020   22:45 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sengketa nuklir Iran-Amerika Serikat (AS) kembali terjadi setelah Presiden AS Donald Trump pada 8 Mei 2018 secara sepihak menarik  dan menyatakan negaranya mundur dari Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) atau dikenal sebagai Kesepakatan Nuklir 2015 . Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) merupakan  kesepakatan dengan imbalan pencabutan sanksi terhadap Iran. Dalam perjanjian yang digagas bersama AS, Iran, Inggris, Prancis, Jerman, Rusia, China dan Uni Eropa, Iran telah menurunkan pengayaan uraniumnya dan berjanji tidak akan mengembangkan senjata nuklir untuk menghapus sanksi internasional. Kesepakatan ini pada intinya menghentikan program pengembangan nuklir Iran, di mana Iran akan diawasi tim pemantau nuklir PBB dari International Atomic Energy Agency (IAEA). Dalam kesepakatan nuklir 2015, Iran hanya boleh memiliki 300 kilogram uranium dibanding sebelumnya yakni 100.000 kilogram (Kompas, 16/5/2019). Iran hanya bisa memperkaya uranium hingga 3,67% yang hanya bisa digunakan untuk energi namun jauh dari 90% yang dibutuhkan untuk senjata nuklir (Kompas, 16/5/2019).

 Donald Trump pun memberlakukan sanksi ekonomi yang ketat terhadap Iran. Sanksi AS berlaku secara luas, karena negara-negara yang bertransaksi ekonomi dengan Iran akan turut mendapat sanksi ekonomi dari AS. AS berdalih bahwa Iran mengganggu stabilitas Timur Tengah. Iran menyatakan armada perang AS akan menjadi target bila intervensi AS dianggap mengganggu wilayah dan kewenangan Iran. Iran juga mengancam akan melanjutkan program pengayaan uraniumnya jika kesepakatan baru dengan pihak-pihak yang masih terikat dalam JCPOA, yaitu lima anggota Dewan Keamanan (DK) PBB ditambah Jerman dan Uni Eropa, tidak segera dilakukan. JCPOA telah terancam gagal karena pengunduran diri sepihak AS di tahun 2018 yang diikuti tekanan politik dan sanksi ekonomi negara adi daya tersebut kepada Iran. Iran meminta masyarakat internasional serta negara-negara penandatangan kesepakatan yang masih tersisa untuk menjaga kesepakatan nuklir 2015 dengan segera memulihkan hubungan ekonomi dengan negaranya. Iran menyatakan negara tersebut tidak akan sepenuhnya keluar dari perjanjian nuklir 2015, hanya khusus pada bab 26 dan 36 yang memang mengizinkan Iran mengambil langkah tertentu jika salah satu pihak menarik diri dari kesepakatan nuklir tersebut.

Ancaman Iran tersebut ditanggapi AS dengan pengerahan pasukan militer AS ke Timur Tengah yang menyebabkan situasi di kawasan Teluk memanas dan dikhawatirkan dapat terjadi konflik terbuka antara Iran dan AS. Dalam situasi mengarah kepada konflik terbuka tersebut, masyarakat internasional, melalui PBB dan organisasi kawasan, perlu menekankan solusi damai melalui dialog agar keamanan kawasan Timur Tengah kembali aman.

Sengketa nuklir Iran-AS yang tak  kunjung berakhir ini  tidak hanya  menjadi persoalan bagi hubungan kedua negara tersebut, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan internasional ketika kedua negara memilih cara militer untuk menyelesaikan sengketa di antara mereka. Masyarakat internasional, termasuk Indonesia yang saat ini menduduki kursi keanggotaan di DK PBB, tidak boleh tinggal diam, tetapi perlu terus mengawal dan menjadi bagian dari solusi damai dalam sengketa nuklir Iran-AS.

Referensi :

Apa Isi Perjanjian Nuklir Iran yang Ditolak Amerika Serikat?, (tempo. co,10/05/2018), https://www. teras.id/news/pat-2/59839/apaisi-perjanjian-nuklir-iran-yangditolak-amerika-serikat, diakses 20 Mei 2019.

info singkat Vol. XI, No.10/II/Puslit/Mei/2019

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun