Mohon tunggu...
Alvitasari Wahyuningrum
Alvitasari Wahyuningrum Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Suka membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Tentang Efektivitas Hukum, Pendekatan Sosiologis Terhadap Masyarakat

11 Desember 2022   20:39 Diperbarui: 11 Desember 2022   20:41 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Alvitasari Wahyuningrum 202111015

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Pada dasarnya peraturan yang berlaku dalam suatu masyarakat di suatu wilayah tertentu biasanya diciptakan dan berlaku bagi mereka sendiri yang inggal di suatu wilayah tersebut. Peraturan tersebut dapat diciptakan secara sadar oleh masyarakat setempat atau tercipta dengan sendirinya karena kebiasaan masyarakat suatu wilayah tersebut yang dilakukan secara berulang-ulang dan diikuti oleh masyarakat lainnya di wilayah tersebut. Biasanya peraturan yang berasal dari kebiasan masyarkat yang berulang-ulang tidak dimiliki oleh kelompok masyarakat lainnya yang tinggal di wilayah yang berbeda. Tiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak sendiri. Namun, di dalam masyarakat manusia mengadakan hubungan satu sama lain, mengadakan kerja sama, tolong-menolong, bantu-membantu untuk memperoleh keperluan hidupnya. 

Efektivitas Hukum merupakan suatu tindakan yang memiliki pengertian mengenai terjadinya akibat atau efek yang di inginkan serta menuju pada efek atau hasil dalam mencapai sebuah tujuan di suatu daerah. Efektivitas hukum dalam tindakan atau realita hukum dapat diketahui apabila seseorang menyatakan bahwa suatu kaidah hukum berhasil atau gagal mencapai tujuanya, maka hal itu diketahui apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap tindak atau perilaku tertentu sehingga sesuai dengan tujuan atau tidak. Salah satu upaya yang biasanya dilakukan agar masyarakat mematuhi kaidah hukum adalah dengan mencantumkan sanksi-sanksinya. Sanksi-sanksi tersebut bisa berupa sanksi negatif atau sanksi positif, maksudnya adalah menimbulkan rangsangan agar manusia tidak melakukan tindakan tercela atau melakukan tindakan yang terpuji. Sangat diperlukan dalam kondisi-kondisi tertentu yang harus dipenuhi agar hukum mempunyai pengaruh terhadap sikap tindak atau perilaku seorang manusia manusia. 

Adapun syarat agar hukum menjadi efektif yakni antara lain : 

1. Undang - Undang dirancang dengan baik, memberi kepastian, mudah dipahami dan kaidahnya jelas.

2. Undang - Undang bersifat larangan (prohibitur) serta bukan memperbolehkan (mandatur).

3. Sanski harus sesuai dengan tujuan.

4. Beratnya sanksi dilarang berlebihan (sebanding dengan bobot pelanggarannya)

5. Pelaksana hukum wajib menjalankan tugas yang diberikan dengan baik, menyebarluaskan tentang Undang - Undang, serta penafsiran yang seragam dan tetap atau konsisten.

6. Mengatur terhadap perbuatan yang mudah dilihat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun