Indonesia sering menyebut masyarakat madani dengan istilah civil society yang diterjemahkan oleh beberapa ahli yaitu masyarakat sipil, masyarakat madani, masyarakat kewargaan, korporatisme masyarakat. Untuk lebih mengetahui konsep civil society yang telah berkembang sebelumnya, dikemukakan oleh beberapa ilmuan, baik ilmuan bidang politik maupun sosiologi, yaitu :
(John Locke) civil society sebagai masyarakat politik. Ia didapkan dengan otoritas paternal atau keadaan alami masyarakat yang damai, penuh kebajikan, saling melindungi, dan penuh kesetaraan. (Hagel) civil society merupakan bagian dari tatanan politik atau negara secara keseluruhan.Â
Civil society yang dimaksud merupakan perkumpulan merdeka antara seseorang yang membentuk Bourgeois society.
(Antonio Gramsci) civil society melawan hegemoni negara atau kumpulan organisme yang disebut "Privat" dengan masyarakat politik yang disebut negara.
Adi Suryadi Culla melihat setidaknya ada empat perspektif dalam memendang civil society :
Persfektif yang memandang hubungan masyarakat dan negara secara berhadapan dyadic
Masyarakat dan negara sebagai dua entitas yang secara rasional dan fungsional tidak terpisahkan
Perspektif yang memandang hubungan masyarakat dan negara tidak dalam konteks dyadic, sebagai dua entitas yang selalu berhadapan, dalam situasi konflik. Perspektif yang memandang civil society dipisahkan dari tiga entitas lainnya, negara, masyarakat politik, dan masyarakat ekonomi.
Menurut UNDP (United Nations Development Programmer), lembaga ini meringkaskan gambaran sederhana menyangkut posisi civil society. civil society merupakan sebuah entitas yang berbeda dengan state dan private sector atau market place. Sementara goverment, merupakan irisan dari ketiga entitas itu.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa civil Society atau masyarakat madani adalah sekelompok masyarakat yang memiliki sifat demokratis dan saling menghargai satu sama lainnya, dimana dalam mengambil keputusan selalu mengedepankan prinsip keterbukaan, toleransi, musyawarah untuk menjaga sosialisme antar sesama individu suatu masyarakat.
Pilar penegak Masyarakat Madani
Di Indonesia, jatuhnya Orde Baru tak lepas dari berperannya secara efektif aktor-aktor prodemokrasi yang menurut Anders Uhlin (1998), terdiri dari empat kategori aktor  yaitu kelompok pembangkang elit dan intelektual, geerasi LSM senior, aktivis mahasiswa, serta generasi baru LSM prodemokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Di Indonesia terdapat banyak pilar disini dimaksud lembaga-lembaga atau instusi-instusi penegak yang menjadi bagian dari sosial control yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Pilar-pilar tersebut menjadi pra-syarat mutlak terwujudnya kekuatan civil society.