Mohon tunggu...
Alvin RadityaPutra
Alvin RadityaPutra Mohon Tunggu... Diplomat - Mahasiswa

Think With Conscience.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sistem Manajemen K3)

13 November 2019   18:15 Diperbarui: 13 November 2019   18:17 2676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah sebuah disiplin ilmu pengetahuan, pada penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan pada saat bekerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga dapat diartikan sebagai suatu disiplin ilmu yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam bekerja di sebuah institusi atau perusahaan. 

Sedangkan secara filosofis, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga dapat diartikan sebagai suatu pemikiran atau usaha untuk menjamin keutuhan dan kemampuan jasmani maupun rohani manusia. Adapun usaha ini, khususnya untuk tenaga kerja dan masyarakat luas pada umumnya terhadap hasil karya anak bangsa menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER.05/MEN/1996, Pasal 1 butir 1 menjelaskan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau biasa disebut dengan Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan, yaitu seperti nilai tanggung jawab, struktur organisasi, prosedur, proses, perencanaan, pelaksanaan dan berbagai macam sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan kualitas kerja, penerapan dari perencanaan yang telah di susun, hingga pada sebuah hasil atau pencapaian perusahaan, termasuk pula pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna tercitpanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Sering terjadinya kecelakaan kerja merupakan dampak dari dua faktor, yakni unsafe condition dan unsafe behavior. Unsafe condition merupakan kondisi tempat kerja yang tidak memperhatikan dan mementingkan aspek keamanan, kenyamanan dan kesehatan para pekerja. 

Wujudnya dapat bermacam, mulai dari tempat yang terlalu sempit, gelap dan tidak dilengkapi dengan alat dan fasilitas yang diperlukan dalam kondisi darurat. Unsafe condition bisa jadi dilatari faktor kesengajaan maupun efek dari minimnya pengetahuan dan kesadaran terkait lingkungan kerja yang aman, nyaman dan sehat. 

Pada titik tertentu harus diakui bahwa terdapat sejumlah pelaku usaha yang mengabaikan keamanan dan kenyamanan lingkungan kerja demi menekan ongkos produksi seminimal mungkin sehingga bisa meraup untung besar. 

Meski harus diakui pula bahwa tidak sedikit pelaku dunia usaha yang memang belum memiliki kesadaran dan pengetahuan terkait lingkungan kerja yang nyaman dan aman. Konsekuensinya seperti dapat kita lihat, banyak lingkungan kerja yang abai pada variabel keamanan, kenyamanan juga kesehatan. Lalu unsafe behavior adalah karakter atau kebiasan para pekerja di lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kecelakaan. 

Bentuknya pun beragam, mulai dari tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan penggunaan peralatan kerja yang tidak memenuhi standar keamanan. Unsafe behavior umumnya muncul karena faktor kesalahan manusia (human error). Rendahnya kualitas sumber daya pekerja kerap berbanding lurus dengan tingginya pengabaian terhadap instrumen keselamatan kerja. 

Selain itu, menurunnya kondisi fisik karena pekerja yang lanjut usia juga menjadi faktor di balik terciptanya unsafe behavior. Oleh karena itu, penulis membuat tulisan ini sebagai salah satu informasi untuk pembaca mengenai sangat pentingnya penerapan Sistem Manajemen K3.

Dalam data yang di miliki oleh BPJS, rata-rata nya terdapat 130 ribu kasus kecelakaan kerja. Dimulai dari kasus kecelakaan ringan sampai kecelakaan berat, hingga dampak yang sangat fatal seperti cacat maupun kematian akibat kurang baiknya Sistem Manajemen K3 di perusahaan. Nilai pada data yang di miliki oleh BPJS tentu belum menunjukan angka kecelakaan kerja yang terjadi sebenarnya, karena tidak semua kecelakaan kerja dilaporkan pada pihak yang terkait. 

Meningkatnya jumlah kecelakaan kerja itu berbanding lurus dengan meningkatnya nilai klaim asuransi kecelakaan kerja yang dibayarkan oleh BPJS. Dalam data sepanjang tahun 2018 BPJS telah menyalurkan tidak kurang dari 1,09 triliun rupiah untuk membayar klaim asuransi kecelakaan kerja. Jumlah itu naik dari tahun sebelumnya yaitu 971 miliar rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun