Mohon tunggu...
Alviansyah Rizka Setiawan
Alviansyah Rizka Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

Artikel terkait kegiatan magang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Penyuluhan Hukum, Program Magang di Kantor Kejaksaan Negeri Jember

29 Januari 2023   00:10 Diperbarui: 29 Januari 2023   00:10 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Upaya Penyuluhan Hukum, Program Magang di Kantor Kejaksaan Negeri Jember

Penyuluhan Hukum merupakan kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum di suatu wilayah. Penyuluhan hukum ini merupakan upaya preventif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam mewujudkan kesadaran hukum di masyarakat. Salah satu program dalam mengimplementasikan hal tersebut Lembaga penegakan hukum Kejaksaan Negeri Jember melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan salah satu programnya yaitu Jaksa Masuk Pesantren.

            Magang MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) yang dilakukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember di salah satu instansi yang bermitra yaitu Kantor Kejaksaan Negeri Jember memberikan pengalaman yang sangat berharga bagi Mahasiswa nya dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Yang mana dalam hal ini mahasiswa diterjunkan langsung kedalam dunia kerja agar mahasiswa dapat lebih memahami praktek dilapangan sehingga tidak hanya sekedar teori dari bangku perkuliahan saja.

            Alviansyah Rizka Setiawan, Salah satu Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember yang mengikuti kegiatan program Magang MBKM yang bermitra dengan Kantor Kejaksaan Negeri Jember, Kegiatan ini telah berlangsung sejak tanggal 30 Agustus 2022 dan berakhir pada tanggal 2 Desember 2022. Dimana dalam kegiatan Magang tersebut banyak ilmu serta pengalaman yang didapat seperti Mahasiswa dapat lebih mengetahui bagaimana cara pembuatan surat Rencana dakwaan, Surat Dakwaan, Surat Tuntutan hingga melihat bagaimana seorang Jaksa beracara sidang di Pengadilan. Tidak hanya itu dalam menjalankan tugasnya sebagai Lembaga Penegakan Hukum upaya preventif seperti penyuluhan hukum juga gencar dilakukan seperti halnya salah satu Program Jaksa Masuk Pesantren ini.

20221130-093735-63d5568d4addee31e22ddc72.jpg
20221130-093735-63d5568d4addee31e22ddc72.jpg
            Pada tanggal 30 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di Pondok Pesantren Al – Manshurin, Patrang, Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Pesantren. Kegiatan ini merupakan kegiatan penyuluhan hukum dengan penyampaian materi oleh R. Yuri Andina Putra S.H salah satu Jaksa dari Kantor Kejaksaan Negeri Jember, Beliau mengisi materi dengan tema “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”. Setelah dilakukan paparan materi, selanjutnya dilakukan kegiatan tanya jawab secara terbuka oleh seluruh santri. Dalam kegiatan ini terlihat para santri yang antusias dan aktif. Jaksa Masuk Pesantren merupakan program Kejaksaan RI yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini kepada para santri untuk mengenal hukum dengan memberikan Tag Line “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman.”   Jaksa Masuk Pesantren diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Kejaksaan untuk menguatkan dan mengkokohkan persahabatan, dimana pondok pesantren merupakan salah satu pilar pendidikan moral bangsa dan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berintegritas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun