OLEH : ALULA ZAHIYA MAISYA SAFIQ
 PROGRAM STUDI ILMU AL QURAN DAN TAFSIRÂ
 SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) AL ANWAR SARANG
Pemerataaan pendidikan yang baik merupakan suatu hal yang patut diperhatikan. Seringkali, masarakat di daerah pedalaman masih mengeluhkan tentang akses pendidikan yang kurang memadai. Keadaan seperti ini yang tidak ditindaklanjuti dengan segera, akan menjadi salah satu faktor keterbelakangan negara Indonesia akibat sumber daya manusia nya yang kurang berkualitas.
Dikutip dari Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah (DPPAD) Papua, Christian Sohilait memastikan akan fokus menyelesaikan empat permasalahan terkait pendidikan di Papua pada tahun 2024. Keempat permasalahan tersebut adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua yang masih di bawah 70 persen, angka buta huruf di Papua yang mencapai 19 persen (jauh di bawah nilai nasional; satu persen), terdapat lebih dari 300 sekolah yang belum terakreditasi, serta dua persen dari 2.800 lembaga pendidikan yang belum memiliki gedung (jelasnya, pada Jumat, 12 November 2023). Keadaan ini jika dikaitkan dengan teori keadilan yang dikemukakan oleh John Rawls (teori justice), Â akan sangat berlawanan, dimana ia begitu menekankan pentingnya kebebasan sebagai hak fundamental setiap individu yang harus dihormati.
Dalam konteks pendidikan di Papua, tingginya angka buta huruf dan rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menyebabkan banyak masyarakat yang kehilangan haknya di Papua sebab tidak memiliki akses terhadap pendidikan berkualitas. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan dirinya dengan memberikan kebutuhan dasar, pendidikan, dan pemanfaatan teknologi. Sehingga, jika pendidikan di Papua tidak memadai, hal tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran hak atas hak masyarakat dalam memenuhi pendidikan yang layak. Sedangkan pendidikan itu sendiri merupakan sarana yang paling krusial untuk mencapai kebebasan. Dan tanpa akses yang layak, individu tidak mungkin mencapai potensi maksimalnya. Upaya untuk menyediakan akses yang lebih luas dalam dunia pendidikan dan mengurangi tingkat buta huruf yang tinggi akan memenuhi kebutuhan masyarakat Papua untuk memastikan bahwa setiap individu dapat menikmati kebebasan yang sama dalam memperoleh pengetahuan.
Sedangkan prinsip kedua dari teori keadilan John Rawls yang dikenal dengan prinsip perbedaan, menyatakan bahwa kesenjangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan kelompok yang kurang beruntung secara sosial. Artinya, ketika terdapat perbedaan dalam distribusi sumber daya, kekayaan, atau peluang, maka perbedaan tersebut perlu dikelola lebih baik lagi sehingga mereka yang berada pada tingkat lebih rendah atau kurang beruntung dapat mengambil manfaat dari kesenjangan tersebut. Kenyataan bahwa masih terdapat lebih dari 300 sekolah di Papua yang belum terakreditasi, dan sekitar dua persen dari 2.800 lembaga pendidikan tidak memiliki gedung, menunjukkan bahwa kualitas pendidikan yang diterima siswa belum merata. Berdasarkan prinsip perbedaan, sangat penting bagi pemerintah untuk lebih tanggap terhadap keadaan sekolah-sekolah yang kurang beruntung sehingga semua anak, khususnya mereka yang berlatar belakang kurang mampu, dapat menerima pendidikan yang layak dan adil.
Selain itu, Rawls juga menekankan pentingnya distribusi sumber daya yang adil. Berdasarkan pasal 28C ayat (1) UUD 1945: menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan dirinya dengan memberikan kebutuhan dasar, pendidikan, dan pemanfaatan teknologi. Jika pendidikan di Papua tidak memadai, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak masyarakat atas pendidikan yang layak. Masih adanya lebih dari 300 sekolah yang belum terakreditasi, harus segera diselesaikan untuk memastikan seluruh institusi pendidikan di Papua memenuhi standar yang diperlukan untuk memberikan kesempatan sukses yang sama kepada seluruh siswa.
Dengan demikian, permasalahan pendidikan di Papua yang disampaikan oleh DPPAD papua merupakan sebuah tantangan besar dalam mencapai keadilan sosial dan pendidikan di tanah air. Dan dengan berfokus pada empat permasalahan di atas, pemerintah dapat segera mengambil beberapa langkah penting, misalnya, dengan menyumbangkan dana untuk pembangunan sekolah, mengadakan sosialisasi akan pentingnya pendidikan, mendistribusikan guru secara merata, atau memberikan perhatian khusus kepada anak-anak yang mengalami keterlambatan perkembangan, baik karena alasan kesehatan maupun ekonomi.
Nah, menurut teori keadilan John Rawls, upaya tersebut tidak hanya akan meningkatkan kualitas pendidikan di Papua, namun juga mendorong masyarakat lokal untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan sosial ekonomi negara.
Â